Lampung Utara Masuk PPKM Level 3, Pemkab Setempat Siapkan Berbagai Langkah

Kotabumi, Warta9.com – Kabupaten Lampung Utara, Lampung, pada Selasa (15/2/2022) masuk level 3 dari 5 kabupaten se Lampung yang dinyatakan berstatus level 3 untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sedangkan sembilan Kabupaten/kota masuk kasus dalam level 1 dan level 2 PPKM. PPKM ini mulai diberlakukan sejak tanggal 15 Februari hingga 28 Februari mendatang.

Dinas Kesehatan Lampung Utara mencatat hingga saat ini, terdapat penambahan 35 kasus covid-19. Sehingga jumlah terpapar virus corona di Lampung Utara kini mencapai 4.233 orang dari jumlah sebelumnya 4.198.

“Dengan penambahan 35 orang tadi total jumlah kasus Covid-19 di Lampung  Utara sudah berjumlah 4.233,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan  Lampung Utara dr. Maya Manan, Selasa sore (15/2/2022).

Maya menyebut, pelaksanaan PPKM mulai dilaksanakan terutama pembatasan kerumunan sudah ada instruksi  Bupati No 3 tahun 2022 tentang PPKm. Sedangkan untuk pembelajaran tatap muka di Lampung Utara sudah diberhentikan sementara.

“Karena terdapat kasus murid dan guru yg terpapar covid 19,” kata wanita yang akrab disapa Bunda Maya ini.

Dia menjabarkan, jumlah kasus covid-19  di bulan Januari 17 orang. Bulan Februari sampai dengan 15 Februari mencapai 264 orang.

Langkah-langkah yang dilakukan saat ini adalah mengaktifkan lagi posko PPKM desa dan kelurahan.

“Kemudian memperketat prokes 5 M. Melakukan 3 T( Tracing, Testing, Treatmen ) diperluas. Mempercepat capaian vaksinasi dosis 2, dan 3 bagi lansia dan anak-anak. Menyiapkan rumah sakit rujukan covid di 3 rumah sakit yaitu RS.Ryacudu, RS. Handayani, dan Rumah Sakit Medika Insani,” ujar Maya Manan.

Pihaknya juga tengah menyiapkan kembali tempat isolasi terpadu di Islami  Center Kotabumi.

Diketahui terdapat lima kabupaten  dari 15 kabupaten/kota di Lampung yang masuk dalam level 3 PPKM yaitu, Kabupaten Lampung Utara, Kota Bandarlampung, Waykanan, Lampung Timur, dan Kabupaten Pesawaran.

Sedangkan Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat dan Kota Metro masuk level 2. Untuk Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat masuk PPKM level 1.

PPKM berlaku sejak tanggal 15 hingga 28 Februari mendatang. Hal itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022. (Rozi/van/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.