Pasutri Pelaku Perampasan dan Perkosaan, AKP Syahrial : Korbannya Lebih Satu

Kotabumi, Warta9.com – Berdasarkan penyidikan Polres Lampung Utara (Lampura) terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Suwarda (26) dan Saripah (25), pelaku pemerkosaan dan perampasan barang milik Rukmini (24) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, diketahui jika aksi tersebut bukan kali pertama.

Mereka pernah melakukan hal serupa terhadap korban di Bandar Lampung dan korban lainnya di Sumatera Selatan. “Hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, mereka melakukan kejahatan yang sama di Bandar Lampung, serta korban lainnya di Sumatera Selatan. Modus operandinya pun sama,” kata Kasat Reskrim AKP Syahrial.

Dimana, sarana media sosial Facebook yang dipergunakan untuk mengelabui korbannya. “Dia berkenalan melalui Facebook dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum. Dia menyuruh korban untuk datang dengan alasan diajak untuk hubungan yang lebih serius,” kata ujarnya.

Tersangka juga mengakui, lanjut Kasat, memperkosa korban sebanyak lima kali dimana tempat dirinya disekap. Korban berusaha melawan, namun tersangka mengancam akan membunuhnya. Parahnya lagi saat diperkosa itu, tersangka merekam dengan kamera ponsel. “Tersangka membuat video pada saat berhubungan dengan korban dan video tersebut disebarkan. Sebelumnya, barang berharga korban juga dirampas,” jelas Syahrial.

Dia menambahkan, dalam melakukan perbuatan tersebut dibantu sang istri serta beberapa keluarga lainnya. “Yang menjemput dia adalah mertuanya. Tugas sang istri yang kasih dia makan. Jadi mereka ini jaringan yang melibatkan keluarga,” urainya.

Selama proses penyekapan, tersangka meminta imbalan kepada keluarga korban sebesar Rp 30 juta, namun uang tersebut belum sempat diberikan, karena korban berhasil kabur. Mengetahui korban melarikan diri, tersangka menghubungi pihak keluarga korban guna meminta uang Rp 3 juta dengan ancaman akan menyebarkan video yang dimilikinya. “Uang sudah diberikan, tapi videonya tetap disebarkan,” jelasnya.

“Karena itu mereka akan kita jerat dengan pasal 285 KHUP tentang Pemerkosaan dan 365 Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 24 Tahun penjara, serta UU ITE,” tukasnya.

Untuk diketahui, Suwarda (26) warga Desa Sukadana Ilir, Bungamayang, Lampung Utara (Lampura), terpaksa kakinya ditembus timah panas polisi, Senin (4/7/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Pasalnya, pria ini diduga memperkosa dan merampas barang berharga milik Rukmini (24) Warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Selain itu, polisi juga mengamankan Saripah (25) istri tersangka yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut. Tersangka ditangkap setelah korban berhasil kabur dari sekapan tersangka dan melapor ke polisi. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.