Pemasangan Kabel Transmisi SUTT, PLN Siap Berikan Ganti Rugi Ke Warga

Kotabumi, Warta9.com – PT PLN Lampung memastikan akan membayar ganti rugi terhadap masyarakat yang tanaman dilahannya mengalami kerusakan akibat pemasangan kabel baru, di jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang sudah ada.

Demikian ditegaskan Sofuan Junaidi Anton, selaku pekjabat lingkungan dan juga humas hukum PLN UPT Tanjung Karang, usai sosialisasi SUTT di Desa Kali Cinta Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung, Rabu (14/8/2019).

Kepastian itu diungkapkan, menyusul rencana PLN yang akan menambah kabe jaringan di jalur SUTT yang terletak di sejumlah desa di Lampung Utara.

“Kita akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena ‘imbas’ saat pemasangan kabel di jalur SUTT nanti,” jelasnya.

Menurut Sofuan, besaran ganti rugi yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil musyawarah atau kesepakatan bersama. Meskipun saat ini di Lampung Utara telah ada Keputusan Bupati tahun 2015 tentang besaran ganti rugi.

“Tidak serta merta mengacu pada keputusan bupati tersebut. Masih ada win-win solution (negosiasi antara dua pihak yang akan mendapatkan keuntungan sama banyak),” katanya.

Ketika ditanya kapan ganti rugi tersebut direalisasikan, dengan lugas Sofuan menguraikan jika ganti rugi dilakukan bersamaan dengan proses pemasangan jaringan. “Jadi sama-sama berjalan (proses). Pemasangan kabel dilakukan, ganti rugi juga dilakukan,” terangnya.

Dijelaskan, persoalan ganti rugi di lapangan kemungkinan terkendala akibat lahan yang telah berpindah hak. Seperti pemilik sambung, ahli waris, ataupun ada pemilik lahan baru yang tidak memahami atau tidak mengerti aturan yang berlaku, mungkin juga ada pihak yang memberi masukan yang kurang tepat dan tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya, sehingga masyarakat terbawa dalam pemikiran yang salah.

”Untuk itu sosialisasi ini kita lakukan, agar masyarakat dapat mencerna serta memahami dengan benar guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkap Sofuan.

“Dan jika nanti pada proses pelaksanaan pekerjaan lanjutan SUTT tahun ini ditemukan ada pemilik lahan yang belum menerima kompensasi ganti rugi lahan, maka PLN siap mengganti kompensasi dengan syarat harus disertai adanya kelengkapan dokumen pembuktian data-data yang sah. Yakni berupa sertifikat kepimilikan lahan, yaitu copy sertifikat lahan, copy KTP, dan copy pernyataan,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Kalicinta Suparno mengatakan jika dia meyakini warganya tidak akan mengahambat proses pemasangan jalur yang di lakukan PLN. Dirinya berharap, agar PLN memegang komitmen terkait pembayaran ganti rugi.

“Kami sama sekali tidak akan menghambat. Dan PLN juga harus merealisasikan ganti rugi dari pekerjaan yang mereka lakukan,” terang Suparno. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.