Pemkot Tegal Jamin ASN Non PNS Dapat Perlindungan JKK dan JKM

Tegal, Warta9.com – Pegawai Non PNS dan Non PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mulai 1 Januari 2020, sudah mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jaminan tersebut disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dengan PT. Taspen, di Kantor Pusat Taspen , Cempaka Putih Jakarta Pusat, Senin ( 2/12).

Wali Kota Dalam kesempatan tersebut menyampaikan dengan ditandantanganinya MoU ini, adalah bentuk komitmen dari Pemkot Tegal untuk peningkatan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya pememberian jaminan sosial bagi tenaga Non PNS dan Non PPPK.

Dengan harapan agar dalam bertugas menjadi lebih terlindungi dan bisa berdampak pada ketenangan kerja, sehingga kinerjanya bisa optimal.

Menurutnya, Pemkot Tegal menyadari penuh bahwa proteksi dan jamin sosial pegawai amat penting. Sebab menurutnya hal ini merupakan suatu keharusan untuk menyiapkan dan meningkatkan mutu SDM pegawai di lingkungan Pemkot Tegal, salah satunya dengan pemberian jaminan sosial apabila terjadi kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Dengan mengandeng PT. Taspen ini, Pemkot Tegal berarti telah memberikan tanggungjawab kepada PT. Taspen sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi pegawai Non PNS dan PPPK Pemkot Tegal.

“Saya berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan saling terbinanya komunikasi yang baik, dengan demikian tenaga Non PNS dan Non PPPK Pemkot Tegal bisa tenang dalam bekerja dan terjamin keselamatan kerjanya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Operasional Pusat PT. Taspen (Persero) Ermanza, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Wali Kota yang telah mempercayakan kepada PT. Taspen untuk bekerja sama dengan Pemkot untuk memberikan JKK dan JKM bagi Pegawai Non PNS dan Non PPPK di lingkungan Pemkot Tegal.

Pihaknya akan berusaha melaksanakan sebaik mungkin melaksanakan amanat yang telah diberikan oleh Pemkot Tegal kepada PT. Taspen.

Senada, Kepala Kantor Cabang PT.Taspen (Persero) Pekalongan Kartiman Slamet, menyampaikan penandatanganan MoU ini berarti, bagi mereka yang sudah menjadi peserta JKK dan JKM sejak Januari 2020 sudah terlindungi oleh program tersebut.

Ia mencontohkan jika pegawai Non PNS dan Non PPPK di lingkungan Pemkot mengalami kecelakaan kerja, maka pembiayaan perawatan akan ditanggung oleh PT. Taspen, begitu juga bagi Pegawai yang meninggal akan mendapatkan santunan dari PT. Taspen.

Menurutnya, di tahun 2020 Pegawai Non PNS dan Non PPPK untuk jaminan kecelakaan kerjanya sudah seperti PNS dilindungi oleh JKK dan JKM, sebab mereka sudah menjadi peserta PT. Taspen.

Kartiman Slamet memberikan apresiasi kepada Wali Kota Tegal atas kepeduliannya memberikan perhatian lebih kepada pegawainya, dengan mengikutkan pegawai Non PNS dan Non PPPK menjadi peserta JKK dan JKM PT. Taspen.

Memberikan santunan kematian Rp15 juta dan biaya pemakaman Rp7,5 juta dan uang duka sebesar 3 kali dasar pembayaran iuran (gaji). Slamet menyampaikan bahwa tiga tahun semenjak kepesertaanya ada beasiswa untuk anak-anak peserta Taspen, Rp15 juta peranak untuk dua anak, haknya sudah sama dengan PNS.

Pemkot akan membayar taspen sekitar 2.220an pegawai Non PNS dan Non PKK dilingkungan Pemkot Tegal, menururnya ini merupakan amanah yanh besar dari Pemkot Tegal.

Atas kepercayaan yang diberikan, Slamet menyampaikan bahwa pihaknya akan berkomitmen, PT. Taspen untuk menjaga amanah yang diberikan kepada pihaknya, “Insya Allah Kami akan berikan layanan yang terbaik, kalau senadainya ada yang pas, kami bersedia untuk didiskusikan.

“Jangan sampai putus komunikasi dan tidak ada kesinambungan hubungan, antara PT. Askes dan Pemkot Tegal,” pungkas Kartimab Slamet. (W9-sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.