Penumpang Kereta Api ‘Dipaksa’ Rapid Tes

Kotabumi, Warta9.com Sejumlah penumpang Kereta Api (KA) Rajabasa Jurusan Kotabumi- Bandarlampung gagal berangkat. Sebab, pihak stasiun mewajibkan penumpang harus dirapid tes. Rapid tes untuk covid 19 itu telah disediakan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) di stasiun Kotabumi, dengan harga Rp 85 ribu.

Beberapa penumpang yang memesan tiket melalui sistem online tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Dan bagi mereka yang tidak memiliki uang untuk rapid tes, terpaksa gagal berangkat. Sementara tiket yang mereka beli melalui online tidak dapat dikembalikan, dengan alasan telah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Kok tiba-tiba diminta surat rapid tes. Sedangkan tidak ada pemberitahuan sebelumnya jika penumpang yang akan berangkat menuju Bandar Lampung harus juga melampirkan surat rapid tes. Saya gak jadi berangkat karena tidak ada surat rapied tes. Mau buat surat rapid di stasiun ini, saya tidak punya uang. Ya.. terpaksa saya naik bis saja besok. Sedangkan klaim tiket seharga Rp 30 ribu tidak bisa ditukarkan lagi dengan uang. Dianggap hangus oleh pihak stasiun,” kata Riko penumpang KA warga Tanjung Harapan, Kotabumi, Senin (4/1/2020).

Senada diungkapkan Andi, warga Kotabumi. Dia mengaku kaget saat akan menuju loket ruang penumpang. Ia ditanya petugas stasiun soal surat rapid tes. Karena tidak mempunyai surat rapid tes, ia tidak diperbolehkan masuk menuju gerbong kereta.

“Saya gak boleh masuk, karena gak ada surat rapid tes. Disarankan merapied di stasiun yang disiapkan pihak PT.KAI, tapi saya gak mau. Dan akhirnya saya membatalkan keberangkatan. Tiket yang sudah dibeli seharga Rp 30 ribu juga tidak bisa dilembalikan lagi. Alasannya, sudah terlambat 30 menit,” jelas Andi dengan wajah kecewa.

Salah seorang petugas peron Stasiun Kereta Api Kotabumi, mengaku ketentuan tersebut memang diberlakukan sejak sepekan ini. bagi penumpang yang membeli tiket di stasiun tersebut wajib melampirkan surat rapid tes.

“Bagi yang tidak ada surat rapid, pihak stasiun telah menyiapkan tempat rapied tes. Silahkan merapied disebelah Pak. Biayanya Rp 85 ribu,” kata petugas yang menjaga karcis.

Jika tidak membawa surat rapid, penumpang dilarang masuk. Bagi tiket yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi apabila sudah 30 menit sebelum kereta berangkat. “Lewat batas waktu, dianggap hangus,” kata petugas tersebut.

Yusri salah seorang petugas rapid tes di Stasiun Kereta Api Kotabumi mengaku rapied tes ini dilakukan atas kerjasama PT.KAI dengan pihak Rajawali Nusindo. “Bagi penumpang KA wajib dirapied tes. Biayanya Rp 85 ribu. Ini sudah ketentuan nya Pak. Saya hanya pelaksana saja,” kata Yusri. (Rozi/lam/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.