Polantas Lampura Tangkap Pengendara Bawa Sabu  

Kotabumi, Warta9.com – Anggota Patroli Sat Lantas Polres Lampung Utara, menangkap dua pengendara motor yang kedapatan membawa sabu dan senjata tajam, Selasa (9/11/2021).

Keduanya berinisial RH (34) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Waykanan, dan rekannya JS (29) warga Desa Purwosari, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur.

Mereka ditangkap saat melintas di jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN) Kotabumi. Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Lampung Utara, Ipda Adi Waskito, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, saat itu anggotanya tengah berpatroli rutin. Tiba-tiba kedua tersangka melintas di jalan ARPN tanpa mengenakan helm. “Dua anggota kami langsung memberhentikan mereka,” ujar Adi.

Namun saat diberhentikan, lanjutnya, para tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha melawan. Saat itulah, anggota Sat Lantas menghubungi dua rekan lainnya untuk membantu.

Ternyata insting polisi benar. Diantara kedua tersangka itu, salah satunya membawa sabu dan juga senjata tajam. “Saat digeledah terdapat juga pirek (alat hisap sabu),” lanjut Adi.

“Setelah kami data, kedua tersangka kami serahkan ke Sat Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Rozi/Lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.