Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster

Denpasar, Warta9.com – Tim Ditpolairud Polda Bali gagalkan Upaya penyelundupan 3.750 ekor benih lobster (benur) mutiara dan 29.450 ekor benur jenis lobster pasir yang nilainya diperkirakan Rp5,1 miliar. Pelaku ditangkap di sebuah Penginapan di Jalan Bedugul, Sidakarya, Kodya Denpasar, Provinsi Bali, Senin (9/9).

Di ketahui, identitas pelaku diantaranya Eko Rizky Andika (26) asal Buleleng serta Agus Tri Haryanto (35) asal Jawa Tengah dan seorang pelaku bernisial Ra alias Johan hingga saat ini masih buron.

Wadir Polairud Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan menyampaikan, kasus ini diungkap Tim Unit Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh oleh anggota Intel Ditpolairud bahwa akan ada transaksi benih lobster.

Setelah informasi terhimpun kemudian petugas melakukan observasi sepanjang jalan dari Karangasem menuju Denpasar.

“Kami mencurigai mobil Daihatsu Ayla DK 1489 CH di seputaran Padanggalak, Denpasar. Selanjutnya dilakukan pembuntutan hingga mobil tersebut parkir di penginapan di Jalan Bedugul, Denpasar Selatan, setelah melakukan penggeledahan di dalam mobil, anggota kami menemukan tiga tas berisi 110 kantong plastik yang di dalamnya berisi 3.750 ekor baby lobster jenis mutiara dan 29.450 ekor baby lobster pasir,” jelas Wadir Polairud Polda Bali.

Saat ini pelaku diamankan ke Kantor Ditpolairud Polda Bali guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dimana saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui benih lobster tersebut miliknya.

Selanjutnya, Wadir Polair Polda Bali bersama pejabat instansi terkait melakukan pelepasliaran benur tersebut ke laut Perairan Serangan. (W9-rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.