Hasil Jualan Dihabiskan Main Judi, Sudarto Terancam 4 Tahun Penjara

Bangli, Warta9.com – Aparat Kepolisian Bangli menangkap pelaku penggelapan uang puluhan juta milik korban H Taufik di wilayah Kintamani. Pelaku Iwan Sudarto (43) asal Malang, Jawa Timur, mengaku menggelapkan uang pembayaran jagung milik korban untuk bermain judi.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Senin (9/9) mengatakan, kronologis kasus penggelapan berawal saat pelaku Sudarto menginap di rumah I Wayan Rumen di Desa Bayung Gede, Kintamani, pada 19 Agustus lalu.

Dimana malam itu, pelaku menelepon korban Haji Taufik dan menanyakan jagung, setelah sebelumnya sempat membeli barang, namun tidak dikirim oleh korban. Dalam komunikasi itu, korban mengatakan segera mengirim barang itu esok hari.

Selanjutnya 20 Agustus sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku bersama Wayan Rumen menerima jagung pesanannya sebanyak 12.125 kilogram di jalan By-pass Ida Bagus Mantra. Jagung itu kemudian dibongkarpindahkan dari truk asal Lombok ke truk yang disewa pelaku.

Belasan ton jagung itu dibawa pelaku bersama Rumen ke Banjar Paket, Kintamani, untuk dijual. Namun, sekitar pukul 16.00 saat proses penurunan barang belum selesai, pelaku pulang ke Jawa. Saat itu pelaku menyerahkan penjualan jagung tersebut sepenuhnya kepada Rumen.

Esokan harinya, Rumen mentransfer uang hasil penjualan jagung tersebut ke rekening pelaku sebesar Rp 40 juta. Dan tanggal 3 September ditransfer lagi Rp 500 ribu. Dengan total uang yang diterima pelaku Rp 40,5 juta.

Tapi sayang uang hasil penjualan jagung yang ditransfer Rumen tidak dibayarkan ke Haji Taufik oleh pelaku, melainkan digunakan untuk main judi dan memenuhi keperluan sehari-hari. Lantaran uang tak kunjung dibayarkan, pelaku akhirnya dilaporkan ke Polres Bangli dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

“Dari laporan, petugas kemudian mengamankan pelaku di Kintamani bersama sejumlah barang bukti,” ujar Sulhadi.

Pelaku Iwan Sudarto diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa uang sebagamana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya 4 (empat) tahun penjara. (W9-Soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.