Polisi Ringkus Bandar Sabu 1 Kg

Bali, Warta9.com – Jadi pengedar 1 kg sabu, pemuda berinisial Putu MP (20) tak berkutik saat diringkus polisi menempel sabu di Jalan Raya Tegal Gang Anggrek, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka yang KTP-nya berstatus pelajar itu diketahui telah menjadi target operasi polisi sejak sebulan lamanya. Bahkan gerak geriknya selalu diikuti termasuk saat menempel sabu.

Sumber kepolisian setempat kepada wartawan menjelaskan, pemuda itu ditangkap dari adanya laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tim Opsnal Sat Narkoba Polres Badung, melakukan penyelidikan.

Beberapa pekan melakukan penyelidikan akhirnya tersangka asal Desa Kelanting, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan itu ditangkap, saat tempel shabu di lokasi kejadian.

Pada saat disergap pemuda kelahiran 1 September 2001 tersebut tidak berkutik. Di TKP polisi hanya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu ukuran kecil.

“Dia ini pengedar narkoba. Setiap harinya menempel shabu di wilayah Denpasar, Badung dan Tabanan,” bisik sumber sambil berpesan agar namanya tidak dimunculkan. Sabtu (22/1/2022).

Lanjut dikatakan, tersangka Putu MP ini merupakan jaringan narkoba yang diperintah oleh bandarnya yang kini diburu polisi. Saat dilakukan penggeledahan tubuh maupun barang dari tersangka tidak ditemukan barang bukti. Namun, sertelah digiring ke rumahnya di Kerambitan, Tabanan. Di tempat itu tim menggeledah kamar tidurnya.

“Petugas dibuat cengang, saat menemukan narkoba jenis shabu seberat 1 kilogram yang mendekati Rp 2 miliar. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dikeler ke Mapolres Badung,” unkap sumber.

Terkait pengungkapan itu, Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama dikonfirmasi enggan memberikan keterangan, malah justru balik bertanya.

“Ungkap di mana, siapa yang tangkap,” balas AKP Budi.

Meski demikian aku AKP Budi, bahwa anggotanya telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dan merupakan kedua kalinya pada Januari 2022. Yakni menangkap Wayan Wiadnyana (40) asal Tabanan dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 645 gram

“Sekitar 3 ons bagian dari sabu yang diamankan itu sudah diedarkan oleh tersangka. Dia memasukan shabu ke dalam pipa paralon ukuran kecil, panjangnya kira kira 3-5 Cm,” terang dia singkat. (Fendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.