Polres Lampura Amankan Widada, Bawa Ratusan Liter Bensin Tak Berizin

Kotabumi, Warta9.com – Widada (35) warga Desa Sukamaju, Bungamayang, Lampung Utara (Lampura), terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa 10 jerigen BBM jenis premium tanpa dilengkapi surat izin niaga, Rabu (4/7/18).

Kapolres AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial mengatakan Widada diamankan saat melintas di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Sribasuki, Kotabumi. Saat itu, bensin diangkut menggunakan mobil pikap. “Dia (Widada) kami amankan karna mengangkut bensin sebanyak 10 jerigen, tiap jerigen berisikan 35 liter. Dan saat mengangkut itu tidak dilengkapi surat izin niaga,” kata Syahrial.

Dia menjelaskan, dari keterangan pelaku bahwa dirinya memperoleh BBM itu dengan cara membeli dari SPBU Kelapa Tujuh, seharga Rp 7.500 perliter, sudah termasuk ongkos mengecor sebesar Rp 1.050 per liter.

Rencananya, lanjut Kasat Reskrim, BBM tersebut akan dijual di kios eceran milik pelaku di Desa Sukamaju, Bunga Mayang seharga Rp 8.500. “Dalam setiap penjualan bensin tersebut dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000 perliter,” jelas Kasat.

“Saat ini kami terus lakukan penyelidikan, kalau terbukti pelaku akan kita jerat dengan Pasal 53, Pasal 55 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” tukasnya. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.