Polres Tabanan Ungkap Tiga Kasus Narkoba Awal 2022

Bali, Warta9.com – Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tabanan, mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu selama Januari 2022 di Lobby depan Mapolres Tabanan, Kamis (20/1).

Ketiga pelakunya, Dina Marini alias Tania (43) dan Sandro Azhari alias Sandro (27) warga dari Kecamatan/Kabupaten Tabanan. Serta, Zulfan Azima alias Ifan (40) asal Desa/Kecamatan Bangurejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka diringkus polisi pada waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasat Res Narkoba APK I Gede Sudiarna Putra, dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagi menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi

Untuk tersangka Tania diamankan berikut barang bukti shabu seberat 0,65 gram bruto atau 0,43 gram netto pada Minggu (2/1) lalu. Wanita penggangguran ini berperan sebagai perantara jual beli Narkotika jenis shabu.

Kemudian pelaku Ifan, diringkus bersama shabu seberat 1,80 gram bruto atau 1,16 gram neto pada Kamis (6/1). Selain shabu tangan pria asal Banyuwangi ini juga diamankan 2 buah Handphone satu merk Xiomi satu lagi merk iphone.

Selanjutnya ada 1 unit mobil Toyota AGYA warna putih dengan nomor polisi dk 714 oc beserta STNK atas nama tutik mariani.

“Modus operandi pelaku, berpura pura ban kendaraannya pecah, untuk menunggu pelanggannya dipinggir jalan,” beber AKBP Ranelfi.

Sedangakan tersangka Sandro diamankan pada Selasa (18/1) sekitar pukul 13.30 Wita, di pinggir jalan Rama, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan. Dari tangan mashasiswa ini disita barang bukti di 2 TKP.

Diantaranya 1 plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dengan berat 0,89  gram bruto yang disimpan dalam kapas terlilit plaster dan dicor beton. Lalu 1 buah Iphone, 1 unit sepeda motor Yamaha XSR DK 4744 CBD.

“Di TKP ke 2, anggota mengamankan barang bukti 1 buah plastic klip di dalamnya berisikan serbuk warna biru diduga ekstasy dengan berat 0,36 gram. Dan 2 buah alat hisap shabu (bong) 1 buah korek gas, 1 plaster double tip. 1 timbangan,” beber Kapolres.

Hasil pengungkapan dan penangkapan ucap AKBP Ranelfi, berawal mula dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tabanan mendapatkan informasi bahwa ketiga orang dengan ciri-ciri tertentu ini sering bersentuhan dengan Narkoba. Informasi ini  kemudian ditindaklanjuti, kemudahan tim melakukan penangkapan terhadap ke tiga pelaku.

Saat ditangkap, ketiganya mengaku bahwa barang jenis Narkoba yang ditemukan itu adalah miliknya. Selanjutnya bersama barang bukti ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tabanan untuk dilakukan penyidikan.

“Atas tindak pidana ini ketiga tersangka kami sangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Fendy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.