Praktisi Hukum Soroti Pengelolaan Air Limbah RS Medika Insani

Praktisi Hukum Sodri Helmi, SH., MH. (Poto/dok)

Kotabumi, Warta9.com – Terkait pengelolaan limbah medis Rumah Sakit Medika Insani di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, mendapatkan komentar pedas dari Praktisi Hukum Sodri Helmi, SH., MH.

Menurutnya, sampah medis atau limbah yang dihasilkan dari kegiatan di pusat pelayanan kesehatan masyarakat, seperti rumah sakit, memiliki tingkat kerentanan yang sangat membahayakan bagi lingkungan juga seluruh makhluk hidup.

Sodri menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999, mengatur standar baku agar setiap rumah sakit memiliki tempat pengelolaan limbah.

“Merujuk pada peraturan pemerintah diatas, tentu pihak rumah sakit atau pelayanan lainnya tidak boleh membuang limbah medis di sembarang tempat,” Kata Sodri, Kamis (28/5/2020).

Selain itu, melalui informasi yang dihimpun dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia, hal-hal menyangkut yang dikatagorikan sebagai limbah rumah sakit berupa semua sampah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk apapun.

“Termasuk dalam katagori tersebut sampah atau limbah dalam bentuk padat, cair, gel (pasta), maupun gas yang sangat memungkinkan mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, juga bersifat radioaktif,” paparnya.

Menurut dia, jika pihak RS Medika Insani tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp.100 juta hingga Rp.5 miliar, seperti termaktub dalam Pasal 40 ayat (1), UU Pengelolaan Sampah.

“Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kedaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun,” urainya.

Dirinya juga menyampaikan, jika yang dibuang oleh pihak RS Medika Insani tersebut adalah obat-obatan kedaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Secara umum, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sebagai berikut, bahwasanya setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” ungkapnya.

Lanjut dia, dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar,” tegas Sodri

Kemudian, sisa alat, obat, maupun cairan limbah medis yang dibuang karena tidak terpakai ini harus dikelola dengan baik serta menggunakan teknologi khusus agar tidak mencemari lingkungan dan memberikan ancaman bagi kehidupan.

Lebih lanjut, Sodri memaparkan pengelola dalam wujud fasilitas lainnya mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana pemilahan sampah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyediaan fasilitas pemilihan sampah diatur dengan peraturan pemerintah,” imbuhnya.

Peraturan Pemerintah yang dimaksud, yakni Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Dalam PP 81/2012, pengelola fasilitas lainnya harus melakukan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, hingga pengolahan sampah. Dan rumah sakit termasuk sebagai fasilitas lainnya. Kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah,” kata Sodri.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara, Luzirwan didampingi Kabid bahan berbahaya dan beracun (B3), Kausar mewakili PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Welly, mengatakan surat ijin pembuangan limbah sudah kadaluarsa atau mati. Hal itu diketahui ketika tim mengecek kelengkapan administrasi RS Medika Insani.

Pihak RS Medika Insani belum bisa memproses perpanjangan ijin tersebut, sebelum kelengkapan administarsi yang ada diperbaiki semua, mengingat pengolahan limbah harus sesuai dengan aturan yang ada.

Selain itu, Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) RS Medika Insani, menurut keterangan pengelolanya, belum bisa dipergunakan karena sedang masa perbaikan. Kemungkinan tiga hari kedepan baru bisa di pungsikan kembali. “Jadi, dalam waktu dekat akan kita cek IPAL dengan mendetai,” ungkapnya, Kamis (28/5).

Lalu, lokasi pembungan air limbah akhir yang di klaim itu milik rumah sakit ternyata setelah di selusuri ternyata tanah tersebut milik warga. “Kami heran juga kenapa kok pihak rumah sakit klaim tanah itu milik mereka, sedangkan itu milik warga,” terangnya.

Tidak sampai disitu, saluran air limbah rumah sakit yang mengalir melalui siring warga yang sempat viral di media sosial. Pihak rumah sakit mengaku sudah tiga bulan lalu diperbaiki dan darah yang mengalir itu darah ayam dan darah ikan tongkol.

Kendati demikian, Lanjut Luzirwan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengecekan kembali lokasi pembuangan limbah akhir dan Instalisi Pembungan Air Limbah (IPAL).

“Bila nantinya ditemukan kejanggalan dan permasalahan baik administrasi maupun prosedur pengalohannya, maka IPAL RS Medika Insani akan kita tutup,” tegasnya. (Rozi/lam)

Baca juga : https://warta9.com/terkuak-izin-lingkungan-rs-medika-insani-kadaluarsa/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.