Pura-pura Jadi Tukang, Tiga Orang Sikat Harta Benda Dalam Rumah

Bandarlampung, Warta9.com – Dengan modus berpura-pura sebagai tukang pasang ubin lantai, tiga pria ini malah menguras isi rumah. Ketiganya harus mempetanggungjawabkan perbuatanya di depan hukum Pengadilan Begeri Kelas IA Tanjungkatang, Senin (6/5/2019).

Ketiganya yakni Ronal Hidayat warga Talang Kelapa Banyu Asin Sumatera Selatan, M Novan Husda warga Kertapati Palembang dan Riki Jaya Saputra Warga Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pastra Josep, JPU Roosman Yusa mengatakan keduanya diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP. “Adapun perbuatannya dilakukan pada bulan Februari 2019,” ujar Yusa.

Lanjutnya awalnya kedua pelaku Ronal dan Novan berkeliling di Bandarlampung hingga sampai di daerah Urip Sumaoharjo keduanya melancarkan aksinya. “Keduanya berkunjung di rumah saksi korban Veronika Agustina dan berpura-pura menayakan ayah saksi korban,” sebutnya.

Setelah tahu ayah saksi korban tidak ada, kedua terdakwa mengaku akan mengukur ubin lantai karena ayah saksi korban hendak memperbaiki lantai. “Saat terdakwa satu Ronal kemudian mengukur dan bertugas mengalihkan perhatian saksi korban,” jelasnya.

Sementara lanjut JPU Yusa, terdakwa Noval masuk kedalam kamar utama dan mengambil barang milik saksi korban. “Setelah berhasil mengambil dua unit laptop, dua unit jam tangan dan emas keduanya pergi,” ucapnya.

Kedua pelaku kemudian melapor ke Terdakwa Riki untuk selanjutnya dikirim melalui paket ke Jakarta kapada penadah Deni yang saat ini DPO.

“Akibat perbuatanya, saksi korban mengalami kerugaian hingga Rp 90 juta,” tandasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.