Sholat Idul Adha Harus Penuhi Protokol Kesehatan

Tegal, Warta9.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal Drs. H. Sukarno mengatakan, sholat hari raya Idul Adha 1441 H/2020 M dapat dilaksanakan di seluruh daerah, tetap memperhatikan protokol kesehatan, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kemenag Sukarno pada konferensi pers Gugus Tugas Covid-19 Kamis 09 Juli 2020 di posko setempat.

Konferensi pers yang di moderatori Kepala Dinas Kominfo Dessy Arifianto selaku Koordinator Bidang Humas Gugus Tugas Covid itu juga dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Agus Subagyo mewakili Bupati Tegal, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan, Chofifah dan Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 dr.Joko Wantoro.

Menurut Sukarno, sesuai surat edaran Menteri Agama RI  No.18 tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang pedoman penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan hewan Qurban tahun1441 H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman Covid19, tempat penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha dan penyembelihaan hewan qurban  bisa di lakukan di lapangan, di masjid atau  di ruangan dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan. ”Jadi tempat dan penyelenggaraan harus memenuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Sukarno menambahkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi diantaranya yaitu, harus menyiapkan petugas untuk mengawasi dan menyiapkan protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan disinfektan di area pelaksanaan, membatasi jumlah pintu dan jalur masuk pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Disamping itu juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer di jalan utama.

Selanjutnya, agar ada pembatasan pintu masuk dan keluar saat pelaksanaan di lapangan, menyediakan alat pengecek suhu tubuh serta mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun. Para penyelenggara juga selalu menghimbau agar para jamaah menjaga jarak, memakai masker dan membawa alat perlengkapan sholat secara mandiri.

Mendasari surat edaran tersebut, pelaksanaan pemotongan hewan qurban, diharapkan dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jaga jarak dan penyelenggara mengatur kepadatan orang  dilokasi penyembelihan. Panitia penyembelihan juga tetap melakukan sosial distancing, tetap memakai masker, serta menghindari kontak langsung dan berjabat tangan.

Pendistribusian daging qurban hendaknya dilakukan oleh panitia ke rumah para  penerima atau mustafidz untuk menghindari kerumunan warga yang antri pembagian daging. “Intinya baik pada saat  penyembelihan hewan maupun  pembagian daging qurban, harus mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan warga,” pungkas Sukarno. (W9-Sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.