Kotabumi, Warta.9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat, melakukan sosialisasi pelayanan hukum kepada Aparatur Desa di aula Kecamatan Kotabumi Selatan, Rabu (31/10/2018).
Sosialisasi ini sengaja dilakukan untuk memberikan pemahaman serta menjawab pertanyaan dari Aparatur Desa seputar tugas pokok dan fungsi utama wartawan.
Dalam kegiatan sosialisasi dan pelayanan hukum ini, banyak pertanyaan yang diajukan oleh Aparatur Desa/tokoh masyarakat kepada pihak Kejari oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datu), M.Reza Kurniawan dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hafiezd.
Pertanyaan tersebut di antaranya mengenai tindak pidana korupsi, jual beli tanah, pengalokasian anggaran kegiatan pelayanan hukum di desa, pembatalan pernikahan dan tak ketinggalan persoalan mengenai kelakuan oknum – oknum LSM/Wartawan yang kerap membuat mereka resah dan merasa tidak nyaman dalam bekerja.
“Untuk persoalan pembatalan pernikahan itu sudah pernah terjadi di daerah lain, sedangkan untuk persoalan jual beli tanah memang sebaiknya dilengkapi dengan dokumen yang jelas,” kata Kasi Datun, M.Reza Kurniawan menjawab pertanyaan dari tokoh masyarakat Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.
Sementara mengenai persoalan tindak pidana korupsi, M. Reza mempersilahkan Kasi Intelijen, Hafiezd untuk menjelaskan kepada peserta yang hadir. Menurutnya, penanganan dugaan tindak pidana korupsi harus melewati mekanisme yang ada.
Dimulai dari adanya laporan atau informasi yang diterima kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Selanjutnya, pemanggilan terlapor supaya dapat diminta penjelasan yang sebenarnya mengenai persoalan tersebut. Penjelasan atau klarifikasi dari terlapor merupakan hak dari terlapor.
”Jadi, jangan takut kalau dipanggil oleh pihak kejaksaan karena klarifikasi atas laporan adalah hak dari terlapor. Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tuturnya.
Adapun mengenai pemanggilan – pemanggilan untuk kepala desa yang dikabarkan kerap dilakukan oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan dari sebuah LSM, Hafiezd menyarankan hendaknya tidak menggubris hal tersebut.
“Selain pemanggilan dari aparat penegak hukum, tidak ada kewajiban bagi kita untuk memenuhi panggilan itu,” jelas dia.
Usai pemaparan dari para petinggi Korps Adhyaksa tersebut, selanjutnya kesempatan diberikan kepada Ketua PWI Lampura, Jimi Irawan untuk menjawab pertanyaan seputar oknum – oknum wartawan.
Jimi mengatakan, persoalan seputar oknum wartawan yang meresahkan ini merupakan persoalan yang hampir merata terjadi di tiap daerah dan bukan hanya di Lampung Utara saja. Kebanyakan dari mereka merasa terganggu dengan ulah – ulah oknum wartawan/LSM yang kerap meresahkan tersebut.
Setiap kepala desa atau pejabat publik “wajib” melayani pertanyaan dari wartawan sepanjang yang bersangkutan bekerja sesuai dengan kaidah – kaidah yang ada. Dengan begitu, informasi yang didapat oleh wartawan untuk diteruskan kepada masyarakat melalui media mereka dapat benar – benar jelas dan tidak lagi simpang siur.
“Hadapi saja kalau ada wartawan yang berkunjung dalam rangka menjalankan tupoksi wartawannya. Tapi, kalau ada wartawan yang bekerja di luar tupoksi, silakan lapor kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Camat Kotabumi Selatan, Gunaido Uthama selaku fasilisator kegiatan sosialisasi pelayanan hukum, mengaku pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan pelayanan hukum yang diselenggarakan oleh pihak Kejari Lampura. Kegiatan ini semakin memperkaya pengetahuan dan wawasan hukum dari aparatur kecamatan dan desa di wilayahnya.
“Terima kasih kepada pihak Kejari Lampung Utara yang telah menggelar kegiatan ini di sini. Semoga, harmonisasi hubungan antara perangkat kecamatan/desa dengan pihak kejaksaan akan semakin lebih baik,” harap dia. (Rozi/lam)










