Kembangkan Aplikasi ARAKI, Dosen Universitas Teknokrat Raih Penghargaan dari Kemenkumham

Dosen Universitas Teknokrat Indonesia menerima piagam penghargaan dari Kemenkumham. (foto : ist)

Makassar, Warta9.com – Tiga dosen Universitas Teknokrat Indonesia PTS terbaik ASEAN mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DJKI Kemenkumham RI) atas kontribusinya dalam mengembangkan Aplikasi Penyelesaian Perkara Kekayaan Intelektual (ARAKI).

Penghargaan diberikan oleh Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual melalui Koordinator Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Budhi Pratomo M, S.Kom, MT, bersamaan dengan kegiatan Workshop Data Driven yang dilaksanakan pada tanggal 07 sampai dengan 10 Maret 2022 di The Rinra Hotel Makassar Sulawesi Selatan.

Aplikasi ARAKI tersebut digunakan oleh pihak DJKI Kemenkumham RI dalam menyelesaikan setiap perkara atau sengketa dari kekayaan intelektual yang telah didaftarkan di DJKI Kemenkumham RI.

Aplikasi ARAKI dikembangkan oleh tiga Dosen dari Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Teknokrat Indonesia yaitu Setiawansyah, M.Kom. (Dosen tetap FTIK UTI), Dr. Si. Dedi Darwis, M.Kom. (Wakil Dekan Bidang Akademik FTIK UTI), Ahmad Ari Aldino, M.Si. (Kepala LPPM UTI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses