Nama Herman HN Disebut Lagi Dalam Sidang Kasus Suap Rektor Unila

Sidang lanjutan kasus suap Rektor Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Nama Herman HN, mantan Walikota Bandarlampung namanya kembali disebut dalam persidangan. Saksi Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, menyebut nama Herman HN, juga Ketua DPW Nasdem Lampung ini.

Saksi Budi Sutomo mengaku menerima perintah dari mantan Rektor Unila Prof. Dr. Karomani untuk menarik infak Lampung Nahdliyin Center (LNC) kepada orangtua calon mahasiswa yang telah lulus.

“Saya diperintahkan Pak Karomani untuk mengumpulkan pungutan infak dari calon mahasiswa baru,” kata saksi Budi, saat memberikan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu (23/11/2022).

Budi melanjutkan, dirinya saat itu dipanggil oleh Prof. Karomani untuk mengembangkan LNC dari infak calon mahasiswa baru. Dirinya diminta oleh Karomani siapa yang ingin berinfak agar diambil dan diserahkan kepada Karomani.

Dalam pungutan infak tersebut, saksi menyebutkan ada sebanyak delapan orangtua calon mahasiswa yang telah dipungut infak. Infak yang dipungut untuk keperluan LNC tersebut mulai dari Rp100 juta hingga Rp650 juta dengan total keseluruhan mencapai Rp2,2 miliar.

Orangtua calon mahasiswa baru yang memberi infak di antaranya Asep Sukohar, Evi Kurniawati, Tugiono, Evi Daryanti, Ema, Mardianta, Wayan, dan Herman HN. “Setelah itu, uang saya laporkan ke Pak Karomani dan disimpan di brangkas,” katanya.

Dalam sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirkan enam orang saksi atas perkara suap yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi. Mereka di antaranya Prof Yulianto selaku Wakil Rektor III (Warek) Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie selaku Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Dosen di Universitas Erlangga, dan Fatah Sulaiman selaku panitia penerimaan mahasiswa mandiri BKN TPN-Barat.

Kemudian Dr Nizamuddin dari Universitas Syiah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri, Prof Dyah Wulan SR Wardani selaku Dekan Fakuktas Kedokteran Unila, dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas (Unila) Lampung Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses