Stiker Coklit Ketua KPUD Tuba Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi, Bawaslu: Langgar PKPU RI

Stiker coklit bergambar Ketua KPUD Tulang Bawang. foto (wan/warta9)

Menggala, Warta9.com – Dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum yang dilakukan Ketua KPUD Tulang Bawang, Lampung, disorot. Pasalnya, dari 15 Kabupaten/Kota Model A pencetakan Stiker Coklit, hanya Ketua KPUD Reka Punnata memasang gambar dirinya sendiri. Seharusnya dalam pencetakan stiker itu tidak memakai gambar Ketua KPUD, petugas pantarlih melaksanakan tugas Coklit terhitung 12 Febuari hingga 14 Maret 2023.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu melalui anggota Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, Desi Triyana, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (22/03/2023).

Menurutnya, pemasangan stiker bergambar Ketua KPUD Reka Punnata sudah jelas melakukan pelanggaran hukum administrasi. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilihan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih Model A-Stiker Coklit.

Spesifikasi stiker tanda bukti pencocokan dan penelitian terdapat delapan item meliputi, logo KPU, jenis dan tahun pemilihan, hari dan tanggal pemungutan suara, hari dan tanggal pencocokan dan penelitian, jumlah keluarga, jumlah pemilih, tanda tangan kepala keluarga/penghuni rumah dan tanda tangan Pantarlih.

“Dalam ketentuan PKPU RI, Model A Stiker Coklit tidak mamakai gambar Ketua KPUD, hal ini berdasarkan temuan hasil pengawasan Bawaslu beserta Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan serta Kampung,” tegas Desi.

Ia kembali menjelaskan, kepada KPUD terdapat beberapa Model A-Sticker Coklit tidak sesuai spesifikasi, Bawaslu sudah melayangkan surat tembusan ke KPUD Nomor 48/PM.03.02/lK.LA-09/2/2023 tanggal 20 Februari 2023.

“Terkait pelanggaran administratif pemilihan umum, peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 perubahan atas peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 penyusunan daftar
pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem Informasi data pemilih,” papar Desi.

Namun selain itu, kata dia, keputusan KPU RI Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam Negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum, Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam
Pemilihan umum Tahun 2024 dan
SE Nomor 15 Tahun 2023 penyesuaian alat kerja pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu 14 Febuari tahun 2024.

Bahkan tidak sesuai ketentuan lampiran VI peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan
umum dan sistem informasi data pemilih.

Spesifikasi stiker tanda bukti pencocokan dan penelitian sedikitnya memuat berdasarkan ketentuan diatas, Bawaslu meminta KPUD untuk melakukan perbaikan Model A-Sticker Coklit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila Ketua KPUD tidak secepat melakukan perbaikan stiker coklit, kami Bawaslu akan mengambil langkah penindakan pemanggilan Ketua KPUD untuk dimintai keterangan,” sebut dia. (W9-Wan)

Posting Terkait

Baca juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses