
Bandarlampung, Warta9.com – Istirahat sebentar karena libur Lebaran Idul Fitri, mantan Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, Prof. Heryadi dan M. Basri, menjalani sidang perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023). Sidang tuntutan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Sidang pertama digelar dengan terdakwa Karomani.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani selama 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Karomani terbukti melakukan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri. Karomani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa Karomani secara syah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara,” ujar JPU.
Selain tuntutan 12 tahun, terdawa Karomani juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, juga mengembalikan uang sebesar Rp10,6 miliar dan 10 ribu dolar Singapura subsider dengan tiga tahun penjara.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan dengan unsur dugaan korupsi atau suap dipersidangan unsur terpenuhi dengan minimal dua alat bukti. “Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat meringan kan nya. Selama dipersidangan terdakwa berlaku sopan dan koperatif,” katanya.
Menanggapi tuntutan Jaksa yang menuntut klien nya Karomani, Ahmad Handoko selaku Pembela Hukum nya mengatakan tuntutan terlalu berat dan tidak rasional. Tapi dia tetap menghormati tuntutan JPU tersebut. Oleh karena itu, tim Pembela Hukum akan mengajukan pembelaan.
Sidang tuntutan juga digelar untuk terdakwa Heriyadi dan M Basri. Hingga Kamis petang, sidang tuntutan kedua terdakwa masih berlangsung. (W9-jm/ars)









