Sulpakar Kukuhkan Satuan Tugas Gerakan Leterasi Sekolah Kabupaten Lampura dan Way Kanan

Kadis Dikbud Lampung Sulpakar mengukuhkan Satuan Tugas Gerakan Leterasi Sekolah Kabupaten Lampura dan Way Kanan. (foto : ist)

Lampung Utara, Warta9.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Drs. H. Sulpakar, MM, mengukuhkan Satuan Tugas Gerakan Leterasi Sekolah (GLS) Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan, di SMAN Bukit Kemuning, Senin (8/5/2023). Dalam kesempatan ini juga dilakukan pengukuhan DWP Wilayah 4 Disdikbud Lampung dikukuhkan oleh Ketua Unit DPW Disdikbud Lampung Pori Karlia Sulpakar.

Sulpakar mengatakan, kebutuhan literasi di era global ini menuntut pemerintah untuk menyediakan dan memfasilitasi sistem dan pelayanan pendidikan sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.”

Dengan dibentuknya Satuan Tugas Gerakan Leterasi Sekolah (GLS) Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan, Sulpakar berharap dapat melakukan fungsi sosialisasi, koordinasi, publikasi, promosi, implementasi, pengembangan materi dan penjaminan mutu Gerakan Literasi. “Kami berharap Satgas Gerakan Literasi Sekolah mampu berkolaborasi dengan pemerintah dan stakeholders untuk memajukan dunia pendidikan khususnya di Provinsi Lampung. Tidak perlu ada ego kelompok selama tujuannya baik. Harus mendapat perhatian dan dukungan bersama,” ujar Sulpakar.

Literasi dasar yang terdiri atas baca tulis, numerasi, sains, digital, finansial dan kewargaan merupakan bagian dari kecakapan abad 21. Bersama dengan kompetisi, kompetensi dan karakter, ketiga hal tersebut akan bermuara pada pembelajaran sepanjang hayat. Program Gerakan Literasi Sekolah memperkuat gerakan penumbuhan budi pekerti sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Salah satu kegiatan di dalam gerakan tersebut adalah kegiatan 15 menit membaca buku non pelajaran sebelum waktu belajar dimulai.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menumbuhkan minat baca peserta didik serta meningkatkan keterampilan membaca agar pengetahuan dapat dikuasai secara lebih baik. Materi baca berisi nilai-nilai budi pekerti, berupa kearifan lokal, nasional dan global yang disampaikan sesuai tahap perkembangan peserta didik.

Selain itu lanjut Sulpakar, kegiatan GLS ditujukan bagi pemantapan semua mata pelajaran dengan menerapkan strategi literasi dalam pembelajaran dengan merujuk pada keterampilan bernalar tingkat tinggi kompetensi abad 21 dan penguatan pendidikan karakter.

Lebih lanjut Sulpakar menjelaskan, pada Februari 2022 lalu Kemendikbud Ristek resmi meluncurkan kurikulum merdeka. Kurikulum merdeka adalah metode pembelajaran yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat. Para pelajar dapat memilih pelajaran apa saja yang ingin dipelajari sesuai passion yang dimiliki.

Secara umum kurikulum merdeka merupakan kurikulum pembelajaran ekstrakurikuler yang beragam. Di mana konten akan lebih optimal, agar peserta didik mempunyai waktu yang cukup untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Nantinya, guru memiliki kekuatan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran bisa disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.

Sulpakar mengatakan, kurikulum ini untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Yang mana proyek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.

Tujuan kurikulum merdeka kata Sulpakar, menciptakan pendidikan yang menyenangkan, menciptakan pendidikan yang menyenangkan bagi peserta didik dan guru. Kurikulum ini menekankan pendidikan Indonesia pada pengembangan aspek keterampilan dan karakter sesuai dengan nilai-nilai Bangsa Indonesia. Mengejar ketertinggalan pembelajaran, mengejar ketertinggalan pembelajaran yang disebabkan oleh pandemi Covid- 19. Kurikulum ini dibuat dengan tujuan agar pendidikan di Indonesia bisa seperti di negara maju yang mana siswa diberi kebebasan dalam memilih apa yang diminatinya dalam pembelajaran.

Mengembangkan potensi peserta didik, kurikulum ini dapat dibuat sederhana dan fleksibel sehingga pembelajaran akan lebih dalam. Selain itu, kurikulum merdeka juga berfokus pada materi mendasar dan pengembangan kompetensi peserta didik pada tingkatannya.

Sulpakar menjelaskan, perbedaan kurikulum merdeka dan kurikulum sebelumnya di tingkat SMA yaitu jika sebelumnya siswa baru harus memilih jurusan sementara pada kurikulum prototipe pemilihan jurusan atau peminatan dimulai saat siswa memasuki kelas 11 yang dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan konsultan antara wali kelas, guru BK dan orang tua siswa.

Dampak positif yang dirasakan oleh siswa diantaranya yaitu perubahan pada pembelajaran siswa. Dalam kurikulum merdeka siswa diberikan kesempatan untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan minat belajarnya. Hal ini bertujuan untuk membentuk siswa dengan jiwa kompetensi dan karakter yang baik.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 BAB IV yang di dalamnya memuat bahwasanya pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Masyarakat juga dapat terlibat dalam memberikan bantuan dana pembuatan gedung, arena pendidikan, teknis, edukasi seperti proses belajar mengajar mengerjakan diri menjadi tenaga pengajar mendiskusikan pelaksanaan kurikulum membicarakan kemajuan belajar dan lain-lain.

Masih menurut Sulpakar, banyak hal yang bisa disumbangkan dan bisa dilakukan oleh masyarakat untuk membantu terlaksananya pendidikan yang bermutu, mulai dari jasa pelayanan yang tersedia sampai keikutsertaannya dalam pengembalian
keputusan.

Peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu sekolah mencakup seluruh stakeholder (orang tua, masyarakat dan Komite sekolah).

Dalam kesempatan Pemprov Lampung pada 20 November 2020 telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor. 61 tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan bagi Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Menengah Khusus Negeri Provinsi Lampung. Hal ini sangat-sangat dibutuhkan guna membantu peningkatan layanan pendidikan bermutu dan berkeadilan. Peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan tingkat SMA, SMK dan pendidikan khusus negeri di Provinsi Lampung bertujuan untuk membantu pendanaan penyelenggaraan pendidikan, mendorong akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan pada satuan pendidikan.

Sulpakar juga Penjabat Bupati Mesuji ini mengatakan, bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pendanaan pendidikan dari masyarakat meliputi ; Penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat. Peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Dalam kesempatan ini, Sulpakar juga memulai pembangunan Masjid di komplek SMAN 1 Bukit Kemuning ditandai dengan peletakan batu pertama. (W9-jam)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses