Kejagung Garap Dugaan Penyimpangan APBD 2023 Pemkot Bandarlampung

 

Kantor Layanan Satu Atap Pemkot Bandarlampung. (foto : dok)

Bandarlampung, Warta9.com – Selama penegak hukum di Lampung sulit menyentuh dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bandarlampung.

Bacaan Lainnya

Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai menggarap kasus dugaan korupsi APBD Tahun Anggaran 2023 Pemkot Bandarlampung.

Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Selasa (16/7/2014), telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Bandarlampung.

Turunnya Tim dari Kajagung tentu sudah ada target. Kejagung RI menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi sederet kasus dugaan penyimpangan anggaran Pemkot Bandarlampung 2023 di masa kepemimpinan Walikota Eva Dwiana. “Sebenarnya Kejagung sudah mengantongi sejumlah kasus dugaan penyimpangan anggaran ini,” ujar sumber di Kejagung.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan terkait pemeriksaan yang dilakukan Tim Kejagung ke Pemkot Bandarlampung. Disampaikannya, pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Direktorat C pada Jamintel.

“Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap OPD di Pemkot Bandarlampung. Tim dari Direktorat C Jamintel sedang melakukan klarifikasi penuh terhadap data dan informasi yang ada,” ujar Ricky.

Dijelaskannya, pemeriksaan tersebut berfokus pada aliran dana APBD di lingkungan OPD Kota Bandarlampung. Namun, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan ini akan berlangsung selama tiga hari, dimulai hari ini (hari ini, red) hingga Kamis,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama mengatakan, sekitar belasan OPD Pemkot Bandarlampung telah dipanggil untuk diperiksa. “Kami menduga pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh LCW mengenai realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah,” ungkapnya.

Juendi juga mengingatkan seluruh OPD Pemkot Bandarlampung yang diperiksa untuk bersikap kooperatif dan menyiapkan semua dokumen, data, serta informasi yang benar terkait pemeriksaan tersebut.

“Jika tidak memberikan keterangan maupun data yang benar, maka pihak yang diperiksa bisa dikenakan sanksi atas pemberian keterangan palsu atau menghalang-halangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Diketahui, Lampung Corruption Watch (LCW) melaporkan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana atas penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 kepada kejaksaan Agung RI di Jakarta Jumat (17/5) lalu.

Ketua LCW Juendi Leksa Utama mengatakan, pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran disampaikan langsung pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI.

Dia menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga pada APBD yang sudah terealisasi pada penggunaan pemerintah Kota Bandarlampung.

“Dalam pertanggungjawaban Walikota Bandarlampung, penggunaan anggaran yang terealisasi sekitar Rp2 triliun lebih. Dan Walikota ini mesti diperiksa apakah ada kerugian negara atau tidak disana,” terangnya.

Dari semua realisasi belanja yang ada, LCW menduga realisasi anggaran tersebut tidak semua dapat dipertanggungjawabkan dan Walikota Bandarlampung sebagai kepala daerah harus dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan karena diduga telah merugikan keuangan negara.

Selain itu, terdapat anggaran yang begitu besar dengan uraian urusan organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan pada Sekretariat Daerah hingga ratusan miliar.

Bahwa dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah terdapat kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah yang patut diduga terdapat kerugian keuangan negara.

Dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah juga terdapat kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah hingga puluhan miliar rupiah dengan kegiatan.

Selanjutnya, penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik hingga Rp 17 miliar, Penyediaan jasa pelayanan umum kantor sampai Rp 9 miliar, administrasi keuangan dan operasional Kepala Daerah sebesar Rp1,4 miliar.

Serta pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan hingga Rp3 miliar lebih dengan fasilitas keprotokolan, Fasilitas komunikasi pimpinan dan Pendokumentasian tugas pimpinan.

“Pengaduan sudah disampaikan, dan kita serahkan semua kepada penyelidik Kejaksaan agung untuk mendalami dan memeriksa Walikota Bandarlampung dan jajarannya terkait hal itu,” ujar Juendi. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses