Kotabumi, Warta9.com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pelajar, Aridan Singo Putra (17), warga Desa Mulangmaya Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, pada 3 Juni 2024 lalu, berbuntut panjang.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan Ardiian Singo sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Keputusan tersebut memicu kemarahan dan ketidakpuasan dari pihak keluarga serta sejumlah pihak yang merasa keputusan itu tidak adil.
Irantini, ibu Ardian Singo saat menyambangi Balai Wartawan Effendi Yusuf PWI Lampung Utara, Selasa (8/10/2024) mengungkapkan rasa duka mendalam dan ketidakadilan yang mereka rasakan.
“Anak saya sudah meninggal, dan kini dia justru dijadikan sebagai tersangka. Kami minta keadilan. Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya dengan suara bergetar seraya berurai air mata.
Dijelaskan, dirinya dan keluarga mengetahui jika Ardian Singo ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Satlantas Polres Lampung Utara menyerahkan surat pemberitahuan. Dalam surat bernomor : B/111/X/2024/Lantas, menjelaskan jika penetapan tersangka terhadap Ardian Singo berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi pada tanggal 1 Oktober 2024.
Menurutnya, dalam surat tersebut kesalahan penulisan. Dimana, penyidikan dimulai pada tanggal 09 Mei 2023, sementara kecelakaan terjadi pada 3 Juni 2024.
“Selama ini kami tidak pernah diberitahu tentang perkembangan perkara ini. Anak saya ini korban, tapi kenapa dijadikan tersangka. Ini tidak adil,” tegas Iriantini.
Ditempat yang sama, William Mamora, anggota DPRD Lampung Utara yang ikut mendampingi keluarga Ardian Singo mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap pelajar tersebut.
Menurut dia, ada kejanggalan dalam menetapkan tersangka.
“Saya menilai ini ada kejanggalan. Orang yang sudah meninggal dijadikan tersangka. Sedangkan dalam menetapkan tersangka itu harus ada bukti permulaan yang cukup. Minimal dua alat bukti juga disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” jelas William.
Dia juga menilai adanya ketidakprofesionalan penyidik Satlantas Polres Lampung Utara dalam menangai perkaran ini.
Itu dibuktikan dengan adanya kesalahan tanggal dimulainya penyidikan dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dan ditembusan kepada keluarga Ardian Singo.
“Kecelakaan terjadi pada 3 Juni 2024, sementara penyidikan dilakukan pada 9 Mei 2023. Ini sesuatu yang fatal,” tegasnya.
Karena itu, politisi Partai Gerindra tersebut akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Saya akan berkoordinasi dengan Kapolres,” tutupnya. (Van)