Kotabumi, Warta9.com – Polres Lampung Utara (Lampura) melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), Iptu Joni Charter, menjelaskan jika penetapan status tersangka terhadap Ardian Singo Singo (17), pelajar yang tewas akbiat kecelakaan lalu lintas pada pada 3 Juni 2024 lalu, sudah sesuai prosedur.
Hal itu diungkapkan Joni kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/10/2024) sore.
Dirinya menceritakan, kecelakaan itu terjadi pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat, Lampura.
Saat itu Ardian Singo bersama temannya mengendarai motor dengan nomor polisi AA 51 NGO dari arah Kecamatan Bukit Kemuning menuju Kotabumi. Sesampai dilokasi kejadian, Ardian menyalip kendaraan didepannya, saat bersamaan melaju mobil APV BE 1614 KP yang dikemudikan Iskandar warga Bukit Kemuning.
Tabrakan tak dapat dihindarkan, meskipun menurut Kasat Lantas, jika mobil tersebut sempat menghindar ke kiri jalan. Ardian Singo meninggal dunia, sementara rekannya mengalami luka.
Atas kejadian itu, lanjut Joni, dibuatkan laporan dengan nomor : LP/A/65/VI/2024/SPKT Sat Lantas Lampung Utara.
Pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi yang terdiri dari pengendara mobil, serta rekan-rekan Ardian Singo yang saat kejadian berada dilokasi.
Pada tanggal 16 Agustus 2024, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menemukan adanya tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Tanggal 30 Agustus 2024, diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor : SPDP/3/VIII/2024/Lantas.
Selanjutnya, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya pada Tanggal 1 Oktober 2024 kembali melakukan gelar perkara dan menetapkan Ardian Singo sebagai tersangka.
“Ditetapkan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) (3) (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam kecelakaan lalu lintas, setiap orang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya berdasarkan alat bukti yang cukup dan melihat kronologisnya,” ujar Joni.
Dia juga menjelaskan jika saat proses penyelidikan berlangsung, pihaknya sempat memfasilitasi kedua pihak untuk mediasi. Namun mediasi tersebut tidak menemukan titik temu.
Ketika ditanya mengenai adanya kesalahan dalam penulisan tanggal dimulainya penyidikan dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dan ditembusan kepada keluarga Ardian Singo, Joni Charter mengakui jika itu murni kesalahan pihaknya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya kembali melakukan gelar perkara lanjutan guna langkah hukum selanjutnya.
Dimana polisi akan berpedoman pada Pasal 77 KUHP yang berbunyi Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.
Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan.
“Secepatnya kami lakukan gelar perkara lanjutan,” tukasnya (Van)