Lampung Selatan – warta9.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahap VI Tahun 2025, yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Acara penandatanganan ini dilaksanakan secara hybrid, langsung dari Aula Nagara Dana Rakca, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dan disiarkan secara serentak melalui Zoom Meeting, Rabu (12/3/2025). Sebanyak 129 pemerintah daerah turut berpartisipasi dalam penandatanganan tersebut.
Pemkab Lampung Selatan diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Intji Indriati, yang melakukan penandatanganan PKS OP4D secara virtual dari Ruang Rapat Sekda. Turut mendampingi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Natar, Dewi Imelda Sari, Kepala KP2KP Kalianda, Didik Suharno, serta sejumlah pejabat perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, menyampaikan bahwa kerja sama ini membawa dua manfaat utama bagi pemerintah daerah.
“Pertama, pemerintah daerah akan mendapat akses data pajak pusat dari Ditjen Pajak guna meningkatkan potensi dan ekstensifikasi pajak daerah,” ungkap Luky.
“Kedua, akan ada peningkatan kapasitas aparatur pengelola pajak daerah melalui pendampingan teknis, analisis data, hingga kegiatan pemeriksaan dan penagihan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, penandatanganan PKS OP4D Tahap VI ini melibatkan 10 provinsi, 105 kabupaten, dan 14 kota, serta 15 Kantor Wilayah DJP yang menjadi mitra counterpart pemerintah daerah.
Melalui kolaborasi strategis ini, DJP berharap bisa memperkuat sinergi data antar lembaga serta meningkatkan kepatuhan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah. (*)











