Kotabumi, Warta9.com – Viralnya sebuah foto yang memperlihatkan seorang Narapidana di Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara, tengah asik menghisap narkotika jenis sabu terus menjadi sorotan. Fungsi Lapas sebagai tempat narapidana menjalani masa hukuman untuk mendapatkan pembinaan agar menjadi lebih baik di pertanyakan.
Menurut Dr. Selamet Haryadi, S.H., M.Hum sebagai akademisi yang konsen terhadap penegakkan hukum ikut menyoroti peristiwa tersebut. Dia mempertanyakan jika benar hal itu terjadi, maka kejadian itu sangat memilukan, pasalnya Lapas yang seharus jadi tempat pembinaan para narapidana, justru menjadi tempat yang menakutkan.
“Pertanyaannya dimana terjadi kemungkinan -kemungkinan, pelanggaran, kelalaian, oleh aparatur itu, sehingga seseorang bisa memasukkan, apakah itu benda, apakah itu barang yang memang diharamkan,” kata Wakil Rektor II UMKO, yang juga 10 tahun menjadi Hakim Tipikor itu.
Kata dia, penegak hukum harus memiliki kompetensi profesional dan integritas yang tinggi agar dapat menegakkan hukum secara adil dan efektif. Selain itu, faktor-faktor lain seperti kaidah hukum, sarana, dan budaya juga memainkan peran penting dalam keberhasilan penegakan hukum.
Begitu juga dengan Petugas Lapas. Dimana Lapas memiliki beberapa fungsi utama, yaitu pembinaan, bimbingan, keamanan, Lapas adalah tempat di mana narapidana menjalani masa hukuman dan mendapatkan pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik.
“Sehingga timbul polemik dimana ada seseorang yang sedang menghisap atau menggunakan alat yang dilarang di dalam lapas atau di tahanan, persoalannya disana iyakan. Bagaimana ditempat institusi yang seharusnya memperbaiki seseorang, tapi ternyata, ada kejadian seperti itu,” Imbuhnya.
Anehnya, kata dia, kejadian itu pun dibenarkan, dia tidak mempertanyakan kapan peristiwa itu terjadi. Akan tetapi ada kebenaran yang diakui, meski dalihnya beberapa tahun yang lalu.
“Menjadi catatan penting bahwa kedepannya gak boleh, yang seterusnya itu tidak boleh terjadi, tidak boleh dilakukan, dan ini menimbulkan polemik,” tegas Slamet Har.
Peristiwa itu sudah pasti ada faktor kesalahan yang mestinya oleh Lapas jadi introspeksi, untuk terus melakukan pembinaan terhadap aparatur-aparatur, untuk mencegah, bukan hanya sekedar memberikan pembenaran bahwa bukan terjadi hari ini.
“Mungkin saja akan terjadi hari ini karena ketika kita lalai dalam fungsi-fungsi pembinaan yang terjadi lemahnya kontrol,” terang Praktisi Hukum itu menanggapi kejadian di lapas yang akhirnya menjadi polemik di tengah masyarakat.
Dia menambahkan Undang-undang yang baik adalah dasar yang kuat bagi penegakan hukum. Namun, jika aparat penegak hukum tidak kompeten, tidak berintegritas, atau tidak dapat bekerja secara efektif, maka undang-undang tersebut tidak akan bisa diterapkan dengan baik. Akibatnya, masyarakat tidak akan merasa terlindungi dan keadilan tidak akan tercapai.
Pentingnya kualitas penegak hukum dalam mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang efektif. Meskipun memiliki undang-undang yang baik, jika penegak hukumnya lemah atau tidak berintegritas, maka undang-undang tersebut tidak akan berfungsi dengan baik.
“Bahkan bisa menjadi sumber masalah. Begitu pula, jika hukumnya tidak adil atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka penegakan hukum akan sulit dan tidak efektif,” tukasnya. (Alam)