20 Kades dan Pegawai Kecamatan di Lahat Sumsel Kena OTT Kejaksaan

Para kades saat diboyong ke Kejaksaan Tinggi Sumsel usai kena OTT Kejari Lahat. (foto : ist)

Sumatera Selatan, Warta9.com – Sebanyak 23 orang pejabat yang terdiri dari kepala desa, camat, serta pegawai Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat, Kemis sore. Dari 23 yang diangkut ke Kajati Sumsel, 20 orang merupakan kades.

Dikutip dari Antara, rombongan para kades dan camat terjaring OTT yang dilakukan Kejari Lahat tiba menggunakan mobil ke Kantor Kejati Sumsel, Kamis (24/7/2025), pada pukul 22.17 WIB.

Saat turun dari mobil para kades dan camat berbaris dan tampak tertunduk lesuh, beberapa dari mereka bahkan masih menggunakan pakaian dinas.

OTT yang dilakukan Kejari Lahat terhadap para kades dan camat saat sedang melakukan rapat koordinasi menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dari hasil operasi itu aparat penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta.

Dana itu diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas permintaan camat kepada para kades dengan berbagai alasan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Adhryansah menyebut, OTT dilakukan saat para kades menghadiri rapat forum kades di kantor camat setempat yang membahas permintaan anggaran kegiatan sosial.

“Uang yang diberikan oleh kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yng masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp 7 juta ini tidak seluruh kades memenuhinya,” kata Adhryansah saat konferensi pers di Kejati Sumsel, Jumat subuh.

Menurut dia, uang yang dikumpulkan disebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), namun belum diungkap secara rinci dari instansi mana. “Lagi dikembangkan, jadi mohon sabar. Jangan terlalu cepat menuduh dengan fakta yang tidak cukup,” ujarnya. (W9-jm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses