Kotabumi, Warta9.com – Polres Lampung Utara kembali meringkus satu tersangka pencurian mobil. Penangkapan ini menyusul dua tersangka lainnya yang telah diamankan terlebih dahulu beberapa waktu lalu.
Tersangka berinisial RP (28) dibekuk dirumahnya di Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Polisi terpaksa menembak kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap.
Kasat Reskrim AKP Apfriyadi, Senin (21/7/2025) mengatakan, RP merupakan buronan yang dicari pihaknya karena bersama dua tersangka lainnya yakni FR dan EW diduga mencuri mobil pick up pada 23 Juni 2025 lalu.
Dari keterangan FR dan EW yang telah ditangkap lebih dulu, jika RP memiliki peran sebagai pembawa kendaraan yang dicuri.
Dari pengakuan kedua tersangka itulah, polisi melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan RP.
“Dari hasil penyelidikan didapati informasi jika tersangka (RP) sedang berada dirumahnya, dan langsung kami amankan pada Minggu (20/7/2025). Namun tersangka berusaha melawan dengan cara menyerang polisi dengan senjata tajam, hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (menembak kaki,red),” ujar Apfriyadi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, seperangkat kunci leter T yang dipergunakan tersangka dalam melancarkan aksi bersama rekan-rekannya serta senjata tajam.
“Tersangka beserta barang bukti masih kami amankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Diketahui, RP, FR dan EW merupakan kawanan spesialis pencurian mobil pick up lintas daerah. Setidaknya terdapat 10 lokasi pencurian yang dilakukan kawanan tersebut.
Sementara itu, dihadapan penyidik RP mengakui jika dirinya bertugas membawa mobil hasil curian. “Saya mendapat uang Rp 3 juta dari hasil penjualan mobil Rp 9 juta. Uangnya saya pakai untuk foya-foya,” tutur RP. (Van)











