Bandarlampung, Warta9.com – Diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang pejabat di Pemprov Lampung, dua oknum ketua lembaga sosial kemasyarakatan (LSM) inisial Y dan N diamankan oleh Polisi.
Anggota Subdit Jatanras Polda Lampung yang melakukan operasi tangkap tangan di sebuah kafe di Bandarlampung, Minggu (21/9/2025), langsung menggelandang dua oknum LSM Gp dan Fg tersebut dengan barang bukti uang diduga hasil pemerasan sebesar Rp20 juta.
Informasi yang diperoleh, dugaan pemerasan terjadi saat dua oknum ketua LSM ini meminta jatah proyek di BPBD Provinsi Lampung. Namun pejabat melalui Kabidnya berinisial TS hanya bersedia memberikan uang tunai Rp20 juta.
Uang Rp20 juta diantarkan oleh salah satu Kabid BPBD. Pada saat Kabid dan kedua oknum ormas ini datang dan berbincang di kafe, ternyata Subdit Jatanras Polda Lampung juga sudah berada di lokasi.
Uang pun diterima oleh oknum LSM tersebut dan ditaruh di mobil warna hitam yang terparkir di halaman kafe tersebut.
Anggota Subdit Jatanras Polda Lampung langsung menangkap kedua oknum LSM itu. Salah satu anggota ormas yang mengenakan kaos berwarna merah diminta polisi untuk mengambil uang yang berada di mobil.
Uang sebesar Rp20 juta yang diduga kuat hasil pemerasan diambil oleh oknum LSM tersebut dengan dibungkus pelastik berwarna hitam. Dengan barang bukti yang sudah ditangan, maka Polisi langsung menggelandang dua oknum LSM ke Polda Lampung untuk diproses secara hukum.
Namun ada sumber yang mengatakan, bahwa penyerahan uang kepada kedua Ketua LSM tersebut terkait rencana aksi yang akan dilakukan menyikapi manajemen dan proyek-proyek di RSUDAM Lampung. Mereka juga akan melakukan aksi di kantor Partai Gerindra Lampung. Bahkan rencana aksi mereka sudah diekspose terlebih dulu di sebuah media online. (W9-jm)











