Rp 8,4 Miliar Tanpa Pengawas: Alasan Klasik DPUPR Tulang Bawang

Oleh: Resi Is Junanda

Di ruang redaksi, saya terhenyak membaca pengakuan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulang Bawang. Bayangkan, sebuah proyek jalan senilai Rp 8,4 miliar di Kampung Moris, Banjar Agung, nyaris tanpa pengawasan. Dan yang lebih mengejutkan, kelemahan fatal itu bukan dibongkar oleh pihak luar, melainkan diucapkan sendiri oleh pejabat yang seharusnya bertanggung jawab.

banner 728x90*

“Kami kekurangan tenaga pengawas,” kata Kepala Bidang Bina Marga. Begitu enteng, begitu sederhana, seakan masalah delapan miliar rupiah bisa direduksi hanya menjadi perkara jumlah personel. Seakan uang rakyat hanyalah mainan yang bisa dibiarkan begitu saja tanpa penjagaan ketat.

Uang Rakyat, Bukan Uang Pejabat!

Delapan miliar rupiah bukan angka kecil. Itu bukan hadiah hibah dari langit. Itu adalah uang rakyat. Uang yang diperas dari keringat petani singkong yang tiap hari bergulat dengan tanah. Uang dari pedagang kecil yang tak pernah mangkir bayar pajak. Uang dari buruh yang gajinya sudah pas-pasan tapi tetap dipotong iuran.

Dan bagaimana uang itu diperlakukan? Dengan ceroboh. Dengan alasan klasik. Dengan pembiaran yang nyaris disengaja.

Jalan sepanjang 2,3 kilometer itu seharusnya menjadi akses penting bagi warga kampung. Ia bisa membuka jalur ekonomi, memperlancar transportasi, mendekatkan pasar dengan petani, memberi kehidupan baru bagi desa. Tetapi semua harapan itu kini terancam berubah jadi lubang-lubang kekecewaan, sebab sejak awal proyek ini sudah berjalan tanpa pengawasan yang layak.

Absennya Transparansi, Awal dari Kebobrokan

Di lapangan, papan informasi proyek yang wajib dipasang justru hilang. Padahal papan itu bukan sekadar formalitas. Itu adalah hak publik. Hak untuk tahu siapa kontraktor yang mengerjakan, berapa besar nilai kontraknya, dan dari mana uangnya berasal.

Hilangnya papan informasi adalah tanda. Tanda bahwa sejak awal, proyek ini ingin dijalankan dalam kegelapan. Tanda bahwa transparansi tidak dihargai. Tanda bahwa publik sengaja dikebiri agar tidak banyak bertanya.

Lebih memalukan lagi, ketika masyarakat menunggu kehadiran pengawas di lapangan, yang muncul justru ketiadaan total. Sejumlah pihak independen sudah turun, termasuk LSM SIKK-HAM, dan mereka mengaku tak pernah sekali pun melihat pengawas dari Bina Marga.

Lalu, di mana tanggung jawab pemerintah daerah? Di mana wajah pengawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir kualitas pekerjaan?

Alasan Klasik

Dalih yang digunakan pejabat DPUPR terlalu klasik, “Tenaga pengawas terbatas. Lokasi proyek jauh. Ada sembilan titik lain yang harus dipantau.”

Mari kita tanyakan dengan logika sederhana. Apakah keterbatasan tenaga bisa menjadi alasan sah untuk melepas tanggung jawab terhadap 8,4 miliar rupiah uang rakyat? Kalau memang tak mampu, mengapa proyek dipaksakan? Apakah lebih baik uang itu dibiarkan terbakar begitu saja daripada dipakai membangun jalan yang berumur pendek?

Alasan klasik ini bukan sekadar lemah. Ia menyinggung akal sehat publik. Sebab pengawasan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa pengawasan, kontraktor bebas berkreasi, mengurangi kualitas material, menipiskan aspal, memangkas volume pekerjaan. Dan semua itu bisa terjadi tanpa ada yang tahu, karena pengawasnya absen.

Kepercayaan Publik Rusak

Kita tidak sedang membicarakan soal teknis jalan semata. Kita sedang bicara soal martabat pemerintahan daerah. Sebab ketika uang rakyat dipakai, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas fisik jalan, melainkan kepercayaan.

Apa yang terjadi jika jalan ini cepat rusak? Apa yang terjadi jika uang miliaran itu hanya menghasilkan jalan yang bertahan setahun dua tahun? Yang hancur bukan hanya aspal, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Dan ketika kepercayaan runtuh, itulah awal dari kehancuran legitimasi.

Pengkhianatan yang Tak Boleh Dibiarkan

Saya menyebut ini sebagai pengkhianatan. Ya, pengkhianatan. Sebab pemerintah daerah punya amanah, memastikan setiap rupiah dari rakyat kembali dalam bentuk kesejahteraan. Namun dalam kasus ini, amanah itu dicederai.

Rakyat membayar pajak, tapi yang mereka dapatkan hanyalah alasan basi. Rakyat berharap pembangunan, tapi yang mereka terima hanyalah jalan yang dibiarkan tanpa pengawasan. Rakyat menanti kesejahteraan, tapi yang mereka hadapi adalah kebijakan setengah hati.

Pengkhianatan ini tidak boleh dibiarkan. Sebab jika kita diam, maka ini akan terus berulang. Tahun depan ada proyek baru, tahun depan ada dalih baru, dan rakyat kembali jadi korban.

Rakyat Berhak Marah

Rakyat berhak marah dan menuntut transparansi. Rakyat berhak mengawasi jalannya proyek. Mereka berhak tahu setiap detail penggunaan uang mereka.

Tidak ada lagi alasan untuk menutup-nutupi. Tidak ada lagi ruang untuk kontraktor nakal. Tidak ada lagi pembenaran bagi pejabat yang memilih duduk nyaman di kursi empuk sambil berkata “tenaga kurang.”

Kalau perlu, rakyat harus turun langsung ke lapangan. Memantau. Mendokumentasikan. Mengawasi. Karena uang itu bukan milik pejabat, bukan milik kontraktor, melainkan milik rakyat. Dan hak rakyat adalah memastikan uang itu tidak dicuri lewat proyek asal jadi.

Alarm bagi Tulang Bawang

Kasus ini adalah alarm. Alarm keras bahwa tata kelola pembangunan di Tulang Bawang sedang sakit parah. Dan jika tidak segera disembuhkan, sakit ini akan menjalar, meluas, dan menghancurkan kepercayaan publik.

Delapan miliar rupiah bukan sekadar angka. Ia simbol. Simbol pengkhianatan jika tidak diawasi. Simbol kegagalan jika tidak dikelola. Simbol kebusukan jika dibiarkan.

Pemerintah daerah wajib bertanggung jawab. Pengawasan harus hadir. Kontraktor harus transparan. Laporan harus dibuka. Jika semua itu diabaikan, proyek jalan Rp 8,4 miliar ini bukan sekadar kegagalan.

Ini adalah pengkhianatan terang-terangan kepada rakyat Tulang Bawang, monumen kebobrokan yang menodai uang rakyat dan masa depan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses