Lampung Utara, warta9.com — Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara memasuki fase krusial. Dari enam pejabat yang bersaing memperebutkan posisi strategis itu, Dr. Desyadi, SH., MH. tampil paling menonjol dengan nilai 80,28, sekaligus menjadi satu-satunya peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh tim asesor panitia seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Namun di balik capaian itu, tersisa satu kenyataan klasik dalam birokrasi daerah: keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati.
Desyadi, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), unggul jauh atas lima peserta lain yang hanya dikategorikan “masih memenuhi syarat” (MMS).
Pesaing terdekatnya, Mirza Irawan Dwi Atmaja dari Tulang Bawang Barat, memperoleh nilai 76,39, disusul Intji Indriati dari Lampung Selatan dengan 72,78. Selisih angka itu memperlihatkan dominasi teknis dan kompetensi yang cukup mencolok.
Rekam jejak Desyadi memperkuat posisi tersebut. Ia dikenal sebagai birokrat dengan pengalaman panjang di bidang keuangan dan kebijakan fiskal daerah — mulai dari Kabid Anggaran BPKAD (2014), Sekretaris BPKAD (2017), hingga Kepala BPKAD (2019), sebelum dipercaya memimpin BPPRD saat ini.
Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019, hasil uji kompetensi (UKOM) hanyalah satu tahap dalam proses seleksi terbuka. Setelahnya, peserta masih harus melewati penilaian makalah dan wawancara. Dari situ, panitia seleksi akan menetapkan tiga nama terbaik untuk diajukan kepada Bupati.
Namun, publik mulai menyoroti mekanisme berikutnya. Tiga nama itu nantinya tidak disusun berdasarkan peringkat nilai, melainkan diurutkan alfabetis. Artinya, Bupati memiliki kewenangan penuh untuk memilih siapa yang akan dilantik menjadi Sekda definitif.
Ruang inilah yang sering memunculkan perdebatan. Banyak pihak menilai, sistem ini membuka peluang bagi pertimbangan non-teknokratis — mulai dari faktor politik, loyalitas, hingga kedekatan personal — untuk ikut berperan.
“Seleksi terbuka memang prosedur. Tapi keputusan tetap pada siapa yang dipercaya Bupati. Nilai hanya aspek teknis, sementara politik dan kepercayaan adalah faktor penentu,” ujar seorang sumber di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
Meski begitu, nilai Desyadi yang jauh melampaui peserta lain diyakini menjadi modal legitimasi moral dan administratif yang sulit diabaikan.
“Dengan nilai di atas 80 dan rekam jejak yang bersih, sulit mencari alasan rasional untuk tidak memilih dia,” kata salah satu pejabat senior yang enggan disebut namanya.
Dalam birokrasi yang kerap berjalan lamban, sosok seperti Desyadi dianggap bisa membawa angin segar reformasi. Kombinasi latar belakang hukum dan keuangan menjadikannya figur yang memahami aturan sekaligus implementasi.
Ia dikenal tenang, cermat, dan enggan tampil menonjol, namun hasil kerjanya sering menjadi fondasi penting dalam kebijakan daerah.
Kini, publik menanti langkah Bupati.
Apakah profesionalisme dan meritokrasi benar-benar menjadi dasar keputusan — atau justru kepentingan politik kembali mengambil alih panggung?
Jawabannya akan menjadi cermin arah tata kelola pemerintahan di Lampung Utara ke depan.


*








