Buleleng Libatkan Desa Dalam Penilaian Keterbukaan Informasi Publik 

Buleleng, Warta9.com Pemerintah Kabupaten Buleleng menjadi satu-satunya Kabupaten/Kota di Bali yang melibatkan pemerintahan desa dalam pemeringkatan penyedia informasi publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali pada 3 Oktober 2019 mendatang.

Bahkan, Bumi Panji Sakti julukan Buleleng juga akan mengikutsertakan beberapa satuan perangkat kerjanya dalam penilaian tersebut. Dimana kegiatan ini telah dilakukan sebelumnya di tiga daerah di Bali, yaitu di Kabupaten Karangasem, Klungkung dan Gianyar.

Ketua KI Bali, I Gede Agus Astapa, didampingi pihak Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosandi) Buleleng, dalam rapat evaluasi di Ruang Rapat Unit IV Kator Bupati Buleleng, yang mana pada H nanti pemeringkatan penilaian pelayanan informasi publik akan dilakukan, baik itu dari yang sangat informatif, kurang informatif, tidak informatif, hingga tertutup.

“Setelah Buleleng, kita akan lanjutkan evaluasi ke seluruh Kabupaten di Bali. Karena di sini kita memastikan, mereka memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara benar dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Astapa, Kamis (12/9).

Terkait aspek-aspek yang perlu dinilai pada evaluasi adalah kepatuhan terhadap UU, menyiapkan tupoksi dan aturannya. Selanjutnya kesigapan menanggapi pengajuan informasi, serta menyiapkan laporan permohonan informasi bulanan. Pada proses evaluasi, semua petugas Badan Publik di Buleleng sudah harus memahami, meskipun ada beberapa yang perlu dibenahi.

“Saya mengapresiasi hal tersebut. Karena disinilah pentingnya evaluasi ini untuk mensosialisasikan kembali tentang informasi publik kepada Badan Publik,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfosandi Buleleng, Made Suharta menjelaskan, ada sebanyak 12 Badan Publik di Kabupaten Buleleng yang akan mengikuti penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi publik tersebut. Diantaranya terdiri dari 5 SKPD, yakni Disbud, Bappeda Litbang, BKD, Diskes dan Dinas PPKBPP-PA. Dan untuk 7 Desa, ada Pejarakan, Patemon, Menyali, Bondalem, Munduk, Sumberkima dan Desa Alasangker.

“Melalui evaluasi ini diharapkan seluruh Badan Publik dapat melengkapi apa saja yang diperlukan untuk memenuhi aspek penilaiannya,” paparnya singkat. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.