DKPP Siapkan Dua Mitigasi Resiko Pelaksanaan Qurban

Tegal, Warta9.com – Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tegal, Ir. Chofifah, MM mengatakan, ada dua mitigasi risiko pelaksanaan kegiatan qurban dimasa pandemic Covid-19. Yaitu prosedur penjualan hewan qurban dan prosedur pemotongan hewan qurban di RPH (Rumah Potong Hewan) maupun diluar RPH. Guna memutus mata rantai penyebarluasan virus corona.

Hal tersebut dikatakan Chofifah ketika menyampaikan konferensi pers di posko gugus tugas covid-19 Kamis 9 Juli 2020. Konpers di selelngarakan oleh Dinas Kominfo selaku Koordinator Bidang Humas .

Hadir pada kesempatan itu Staf Ahli Bupati Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Drs. Agus Subagyo, MM mewakili Bupati Tegal, Kepala Kantor Kemenag Drs. Sukarno, MM dan Juru Bicara Gugus Tugas Covid dr.Joko Wantoro, MM.

Lebih lanjut Chofifah menjelaskan, tata cara penjualan dan pemotongan hewan qurban telah di atur melalui Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Desease (Covid-19).

Surat Edaran Dirjen tersebut mengatur prosedur penjualan hewan qurban dilakukan ditempat yang mendapat ijin bupati/ walikota, penjualan dioptimalkan dengan memanfaatkan tehnologi dalam jaringan (daring) atau dikoordinir panitia.

Pengaturan tata cara penjualan  meliputi: pembatasan waktu, layout tempat penjualan,  memperhatikan lorong lapak penjualan,  perbedaan pintu masuk dan keluar serta alur pergerakan satu arah. Jarak antar orang satu meter. “Intinya harus diupayakan proses penjualan menerapkan psycal distancing atau jaga jarak,” tegas Chofifah .

Sementara untuk proses pemotongan hewan baik itu di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau di luar RPH juga harus menerapkan protokol kesehatan. Yaitu meliputi psycal distancing, penerapan hygiens personal, pemeriksaan kesehatan awal  dan penerapam higiene sanitasi .

Chofifah mengungkapkan, pemotongan hewan di RPH Kabupaten Tegal terbatas, karena hanya memiliki 2 RPH, yaitu RPH Penusupan dengan kapasitas 30 sampai 40 ekor per-hari dan RPH Pagongan dengan kapasitas 10 sampai 15 ekor per-hari. “karena terbatas, sangat diperbolehkan untuk menyembelih diluar RPH, tentunya dengan tetap mempedomani SE Bupati dan SE Dirjen Keswan”tegasnya

Untuk prosedur pengajuan penyembelihan di RPH dilakukan sederhana dengan pihaknya yang akan menginventalisir dan membebaskan retribusi setiap ekor Rp. 22.500 khusus untuk hari raya qurban digratiskan, kecuali untuk biaya tenaga pengantaran hewan ke tempat RPH.

Di RPH, pekerja jaga jarak 1 meter, manajemen RPH mengatur kepadatan pekerja dan pengaturan kelompok, jika memungkinkan, sediakan alat transportasi pulang-pergi, meminimalkan penggunaan kipas angin untuk mengurangi potensi penyebaran melalui udara.

Diluar RPH, fasilitas mendapat izin dari pemerintah daerah melalui kesmavet, membatasi jumlah panitia dan pembatasan kehadiran, jarak minimal 1 meter antar panitia, pendistribusian daging dilakukan oleh panitia kerumah mustahik (penerima daging).

Persyaratan kedua yaitu, penerapan hiegen personal dengan ketentuan penjual/pekerjan menggunakan APD minimal masker dengan pakaian lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai, diharuskan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer bagi orang yang keluar masuk.

Manajeman RPH menyediakan APD dan mengedukasi pekerja untuk tidak menyentuk bagian muka. Pekerja diharuskan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Diluar RPH, petugas dibedakan terkait penanganan daging dan jeroan, diharuskan memakai APD minimal masker sedari rumah, perjalanan, dan selama di fasilitas pemotongan.

Persyaratan ketiga, pemeriksaan kesehatan awal, dengan ketentuan penjual/pekerja dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dengan surat ketengan dari puskesmas/rumah sakit, setiap tempat penjualan diharuskan memiliki alat pengukur suhu (thermogun), pengukuran suhu di setiap pintu masuk RPH, dilarang orang masuk ke RPH dengan gejala Virus Corona.

Diluar RPH, melakukan cek suhu tubuh di pintu masuk, orang dengan gejala demam, nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas tidak diperbolehkan masuk, panitia dari tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina.

Persyaratan keempat, hygiene sanitasi dengan ketentuan tepat penjualan tersedia fasilitas CTPS, melakukan pembersihan tempat penjualan dengan disinfektan, menghindari kontak langsung dan menerapkan etika bersin/batuk/meludah, segera membersihkan diri sebelum bertemu dengan orang rumah.

Ditempat maupun diluar RPH, menyediakan fasilitas disinfeksi pada titik masuk tempat produksi dan menyediakan fasilitas CTPS, pembersihan terhadap alat sebelum dan setelah digunakan, menghindari kontak langsung dan mnerapkan etika bersin/batuk/meludah. (W9-Sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.