Gubernur Apresiasi Raperda Penyelenggara Ketenagakerjaan Ditetapkan Jadi Perda

Denpasar, Warta9.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi baik, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Mengingat ini perlu, karena di Bali masih banyak masalah tentang ketenagakerjaan. Oleh karenanya, adanya Perda ini diharapkan juga miliki payung hukum, pastinya terkait pelaksanaan serta perlindungan tenaga kerja lokal.

Demikian disampaikan Gubernur Koster saat mengisi pendapat akhir kepala daerah, tentang penetapan sejumlah Perda dalam Sidang Paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (20/8) kemarin.

Di ungkapkan lebih lanjut, selain memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, pelaku ekonomi juga harus diperhitungkan. Dengan begitu ekonomi Bali akan benar-benar digerakkan oleh sumber daya lokal dan memberi kesejahtreraan bagi masyarakat Bali.

“Saya sangat sepakat dengan prinsip- prinsip yang tertuang dalam Perda ini. Sebab, mengatur lengkap ketenagakerjaan lokal, baik perlindungan, sistem pengupahan hingga sanksi administratif dan ketentuan pidana,” ujar Koster.

Di tempat sama Koordinator Raperda Provinsi Bali, I Nyoman Parta turut menimpali, bahwa masih banyak terjadi tindakan para pengusaha merugikan pekerja lokal Bali. Untuk itu, Perda ini sangat penting dalam memberi perlindungan dan hak para pekerja lokal Bali.

“Perda ini terdiri dari 20 bab dan 76 pasal. Secara garis besar mengatur sistem informasi ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sementara sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, dengan dihadiri seluruh anggota DPRD Provinsi Bali, Forkompinda Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra serta Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Bali.

Dalam sidang ini, ada tujuh Raperda ditetapkan menjadi Perda, pertama Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedua, Perda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Ketiga, Perda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun anggaran 2019.

Keempat, Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2019-2039. Kelima, Perda Kontribusi Wisatawan Untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali. Keenam, Perda perubahan ketiga atas Perda Provinsi Bali Nomor 1 Thaun 2011 tentang pajak daerah, dan terahir ketujuh, Perda Sistem Pertanian Organik. (W9-Soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.