Komplotan Spesialis Ekstrak Daun Ganja Digelandang ke Mapolres Jembrana

Jembrana, Warta9.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap dan menangkap delapan orang komplotan peng ekstrak daun ganja kering menjadi cairan dan dodol siap santap, di wilayah hukum Jembrana, pada Sabtu (2/11) lalu.

Dari delapan tersangka tiga orang merupakan warga Jembrana, masing-masing I Ketut Anugraha (49) asal Penyaringan, I Gede Dody Suhendra (37) Asahduren dan I Gede Juliada Negara (31) warga Dangintukadaya. Sementara tersangka lainya Mahmul Arbiansyah Gulton (20) beserta Richard Wahyu Pradyantono (21) asal Bekasi, Muhamad Diansah (20) Jakarta Pusat, Petrus Ridanto Busono Rahajo (42) Bantul dan Muhamad Ali Nurdi (27) dari Medan.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kabag Ops. Kompol I Wayan Sinaryasa, Rabu (6/11), mengatakan, pengungkapan jaringan ganja asal Jawa, Sumatera dan Bali (JASUBA) ini, berkat informasi dari masyarakat. Yang mana ada salah satu rumah diketahui milik tersangka I Ketut Anugraha di Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti tim gabungan khusus yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Komang Muliadi langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP,  dan berhasil mengendus keberadaan aktivitas narkotika di dalam rumah tersebut, lalu menggerebeknya.

“Saat itu, kedelapan tersangka sedang asyik memakai ganja. Selain menyita paket ganja kering hampir 2 kilogram, kami juga amankan satu plastik ganja yang sudah diekstrak menjadi cairan seberat 66 gram,” ujar Kapolres.

Kemudian kedelapan tersangka digelandang ke Mapolres Jembrana, berikut barang bukti tiga buah tas plastik berisi daun, batang dan biji kering ganja seberat 1.984 gram bruto atau netto 1.943 gram, satu timbangan digital, rice cooker (penanak nasi) yang digunakan untuk mengekstrak ganja, HP, saringan, gunting, sendok makan, baskom dan buah kapir (kertas rokok).

Dari hasil interogasi polisi, tersangka membeli ganja dengan cara online melalui salah satu akun media sosial. Selanjutnya ganja kering yang sudah dipilih akan diekstrak menggunakan rice cooker selama kurang lebih tiga jam. Setelah meleleh hingga berbentuk seperti dodol, ekstrak ganja itu bisa langsung disantap.

“Para tersangka kami dijerat dengan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar,” tandas AKBP Adi Wibawa. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.