Pemkot Tegal Ancam Sanksi Pelanggar PSBB

Tegal, Warta9.com – Wakil Walikota Tegal M. Jumadi memimpin langsung rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gedung Adipura Komplek Balaikota Tegal, Sabtu (18/4/2020).

Jumadi mengungkapkan setelah disetujuinya PSBB Kota Tegal oleh Menteri Kesehatan, warga masyarakat Kota Tegal diwajibkan mentaati segala aturan dalam PSBB. Bahkan dirinya mewanti-wanti akan ada sanksi bagi para pelanggar PSBB.

Sebagai gambaran, Jumadi menyampaikan aturan PSBB yang akan dilaksanakan di Kota Tegal diantaranya membatasi kegiatan kegamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah, melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan, melarang masyarakat makan ditempat makan ataupun di restoran.

Selain itu warga hanya boleh membeli makanan dengan cara membungkus untuk dibawa pulang atau melalui pesan antar. Dalam hal prosesi prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal karena faktor non Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh maksimal 20 orang.

PSBB juga juga akan membatasi aktifitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep Work From Home (WFH)/kerja dari rumah  terkecuali bagi kantor/instansi dibidang komunikasi, logistik, perbankan/lembaga keuangan, serta yang berurusan dengan kebutuhan pangan sehari-hari dengan tetap memeberlakukan protokokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan serta melakukan termoscan serta wajib bermasker pada karyawan.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah dari level PAUD/TK hingga perguruan tinggi juga ditiadakan selama permberlakukan PSBB. Warga kata Jumadi yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima (5) orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta wajib mengenakan masker.

Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50% pada angkutan umum termasuk taksi on line. Untuk ojek on line masih dapat beroperasi namun sebatas mengantar barang/makanan tidak diperbolehkan menaikan pemumpang.

Adapun hal-hal masih diperbolehkan beroperasi atau buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan diantaranya pasar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang seluruhnya akan dibatasi waktu operasionalnya maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

Sepeda motor dibatasi maksimal mengangkut dua orang dengan satu alamat yang sama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepada seluruh OPD serta Forkopimda serta Gugus Tugas Pengananan Covid-19, Jumadi berharap agar segera melaksanakan tugas mempersiapkan pelaksanaan PSBB termasuk melakukan sosialisasi kepada warga baik melalui media sosial,media masa,elektronik hingga melalui unsur RT/RW di tingkat Kelurahan se Kota Tegal.

“Ajak seluruh tojoh agama,masyarakat bicara,sosialisasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Jumadi juga memerintahkan kegiatan pembagian Paket Sembako bagi 14.114 warga Kota Tegal dapat selesai tersalurkan sebelum pemberlakuan PSBB 23 April 2020 mendatang. “Sehingga warga tidak perlu repot keluar rumah saat PSBB sudah diberlakukan,” tandasnya. (W9-Sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.