Pemerintah Kecamatan Talang Menetapkan 35 Calon Kades

Tegal, Warta9.com– Pemerintah Kecamatan Talang melakukan giat penetapan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) di 10 desa yang ada di Kecamatan Talang Kabupaten Tegal ditetapkan menjadi Calon Kades, Selasa Sore (22/10).

Camat Talang, Drs Mochamad Dhomiri selaku Ketua Tim Pengawas Tingkat Kecamatan menegaskan, bahwa berbeda pilihan dalam pilkades itu hal yang wajar, tapi jangan sampai merusak paseduluran dan tetap menjaga keamanan,kondusif selama Pilkades berlangsung nantinya.

10 desa diwilayah Kecamatan Talang yang melaksanakan Pilkades Serentak Gelombang III antara lain Desa Dukuh Malang, Langgen, Bengle, Pegirikan, Pekiringan, Gembong Kulon, Kaladawa, Wangandawa, Talang dan Kebasen.

Hal itu sesuai dengan Perbup No.31 tahun 2019 tentang perubahan atas Perbup No.27 tahun 2018 tentang Kepala Desa.

Hasil dari penetapan Balon Kades sebagai Calon Kades mendapat SK sesuai dengan Perbup No.31 tahun 2019 sesuai dengan lampiran XVII dan XVIII.

Sementara salah satu Pj Kades yang juga Anggota Panwascam Talang, Aji Wiratno, S.ipem mengemukakan, bahwa regulasi Pilkades Serentak Gelombang III di Kabupaten Tegal adalah Perbup No 27 tahun 2018 dan Perbup No 31 tahun 2019 tentang Kepala Desa, yang memberikan pedoman serta mengatur mekanisme pelaksanaan Pilkades, termasuk mengatur dan menentukan tahapan-tahapan Pilkades yang harus dilalui oleh seluruh stakeholder yang terlibat pada pelaksanaan Pilkades.

“Salah satu tahapan itu adalah Penetapan Daftar Pemilih dari mulai Penetapan DPS, DP Tambahan dan DPT,” jelasnya. (Sholeh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses