PESAWARAN, Warta9.com – DPRD Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan HGU 04 milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Way Berulu.
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari aksi damai masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) di halaman Kantor DPRD Pesawaran, Rabu (11/6/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat adat Umbul Langka, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, yang menuntut kejelasan status lahan adat seluas sekitar 219 hektare yang diklaim tumpang tindih dengan wilayah HGU milik PTPN VII.
Upaya DPRD: Dari RDP hingga Komunikasi ke Pusat
Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan ini sejak awal 2025. Melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Pesawaran, FMPB, dan Forkopimda, DPRD berupaya mencari solusi konkret agar konflik agraria ini tidak berlarut-larut.
“Kami sudah mengirim surat resmi ke Bupati dan Direktur PTPN pusat terkait rencana pengukuran ulang lahan. Bahkan, saya sendiri yang mengecek seluruh dokumen dan berkomunikasi langsung dengan Dirut PTPN. Semua pihak sudah sepakat: pengukuran ulang harus dilakukan,” tegas Rico saat menemui perwakilan massa aksi.
Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Aria Guna, Kapolres Pesawaran, Dandim 0421/LS, serta sejumlah pejabat dinas terkait, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Langkah Lanjutan: Surat ke Gubernur dan DPRD Provinsi
Sebagai bentuk eskalasi, DPRD Pesawaran berencana melayangkan surat resmi ke DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur agar persoalan ini mendapat perhatian di tingkat provinsi.
Apabila proses pengukuran ulang menghadapi kendala anggaran, DPRD akan mendorong agar dicari solusi bersama melalui rapat lanjutan bersama Forkopimda. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah kemungkinan penggunaan dana dari APBD untuk membantu pelaksanaan teknis di lapangan.
Menunggu Langkah Teknis Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Pesawaran dijadwalkan menggelar rapat internal pada Jumat (13/6/2025) guna membahas langkah teknis pelaksanaan pengukuran ulang lahan.
Hasil rapat itu akan disampaikan kepada FMPB agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
“Kita tentu akan mengupayakan yang terbaik, tapi semua proses harus sesuai aturan hukum. Karena itu, saya berharap semua pihak tetap mendukung agar persoalan ini bisa diselesaikan secara damai dan bermartabat,” tutur Rico menutup pertemuan. (*)




