Warta9.com – Kota Bandarlampung merupakan kawasan yang berkembang dengan pesat dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, hal ini dapat terlihat dari jumlah penduduk di Tahun 2014 sebesar 960.695 jiwa dan berkembang menjadi 1.214.330 jiwa pada Tahun 2024 (Data BPS Kota Bandar Lampung), mengalami peningkatan sebesar 26.40%. Hal ini tentu saja menimbulkan persoalan baru terkait dengan pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal, yang semakin lama harga lahan untuk permukiman yang layak huni semakin tinggi dan tidak terjangkau oleh sebagian besar lapisan masyarakat menengah ke bawah.
Dengan tingginya harga lahan hunian layak mengakibatkan sebagian masyarakat memilih untuk membangun dan menempati hunian ala kadarnya bahkan cenderung memanfaatkan lahan-lahan di sekitar sungai yang melintasi Kota Bandar Lampung. Kecenderungan ini nampak pada semakin padatnya daerah di sekitar sungai dengan bangunan rumah tinggal semi permanen hingga permanen yang semakin lama semakin menjorok ke dalam bantaran sungai, bahkan di beberapa lokasi terdapat bangunan yang menutup sebagian ruang sungai.
Pada awal Tahun 2025, Kota Bandarlampung mengalami peristiwa banjir yang melanda hampir merata di setiap wilayah, berdasarkan laporan berbagai sumber, tercatat kejadian banjir Kota Bandar Lampung pada tanggal 17 Januari 2025 terdapat di 19 titik lokasi, kemudian pada tanggal 22 Februari 2025 terdapat di 23 titik lokasi dan pada tanggal 2 Maret 2025 terdapat di 15 titik lokasi. Dampak kerugian yang timbul akibat banjir meliputi kerugian material dan juga korban meninggal dunia.
Dengan beberapa peristiwa kejadian banjir di Kota Bandar Lampung di awal Tahun 2025 tersebut apakah lantas membuat kita berdiam diri, pasrah dan saling menyalahkan antar pihak? Rasa-rasanya tidaklah bijaksana apabila hanya saling menyalahkan antar pihak terkait.
Setiap Pemangku Kepentingan (Stakeholder) terkait harus proaktif dan kolaboratif dalam upaya pencegahan dan pengendalian banjir di Kota Bandar Lampung sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Universitas Teknokrat Indonesia pada Program Studi S1 Teknik Sipil sebagai Institusi Pendidikan Tinggi juga telah aktif mengkaji dan membantu institusi terkait dalam upaya perencanaan pencegahan banjir di Kota Bandar Lampung melalui kiprah para Dosen dengan kepakaran di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) khususnya dengan kajian perencanaan pengendalian dan pencegahan banjir.
Berdasarkan analisis dan kajian yang telah dilakukan, di Kota Bandarlampung terdapat 6 (enam) sungai yang mengalir melintasi kota yang selama ini dilakukan pantauan dan kegiatan operasi serta pemeliharaan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji-Sekampung. Keenam sungai tersebut adalah : Way Sukamaju, Way Kuripan, Way Bako, Way Kuala, Way Lunik dan Way Kandis Nunyai. Selain sungai-sungai tersebut terdapat beberapa sungai lain yang menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung agar dapat dilakukan operasi dan pemeliharaan setiap tahunnya.
Hasil analisis dan kajian yang telah dilaksanakan, dapat diketahui bahwa debit banjir kala ulang 50 tahun untuk sungai-sungai tersebut mencapai lebih dari 300 m3/detik. Dengan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) di setiap sungai serta pemanfaatan lahan di sepanjang daerah sempadan sungai, maka potensi ancaman dan dampak banjir di setiap sungai yang melintas di Kota Bandar Lampung menjadi sebuah potensi serius di masa kini dan yang akan datang, oleh karenanya perlu dipikirkan bagaimana langkah strategis dalam merencanakan pengendalian dan pencegahan banjir oleh seluruh Pemangku Kepentingan (Stakeholder) terkait.
Upaya pengendalian banjir dapat dilakukan berdasarkan waktunya adalah sebagai berikut:
Jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (10 tahun), jangka pendek (5 tahun) dan tanggap darurat (tahunan). Upaya pengendalian banjir jangka panjang dilakukan dengan beberapa kegiatan diantaranya: Perbaikan daerah tangkapan air (Hulu), Penataan sempadan sungai dan penyusunan regulasi dan upaya penegakannya.
Upaya pengendalian banjir jangka menengah dapat dilakukan dengan: Penetapan batas sempadan sungai, normasilsasi daerah sempadan sungai dan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir (Embung, polder, tanggul, saluran pengelak, drainase utama dll).
Upaya pengendalian banjir jangka pendek dapat dilakukan dengan: normalisasi ruang sungai, pengangkatan sedimen di muara sungai, Perbaikan pintu dan saluran pembuang serta sosialisasi perilaku menjaga kebersihan sungai.
Upaya pengendalian banjir dalam rangka tanggap darurat dapat dilakukan dengan: evakuasi korban terdampak banjir, relokasi hunian terdampak banjir, pembuatan kolam retensi tampungan darurat, pembuatan saluran pengelak darurat dan pembuatan tanggul darurat.
Berbagai upaya pengendalian banjir tersebut di atas tentu saja perlu dilakukan kajian mendalam oleh Instansi terkait secara terpadu lintas sektoral sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari stakeholder terkait serta pertimbangan sumber penganggaran, baik dari APBN, APBD, Dana Tanggap Darurat maupun sumber lain (CSR, Dana Hibah dll).
Dengan kepedulain dan proaktifnya para Pemangku Kepentingan (Stakeholder) terkait pengelolaan dan pencegahan banjir di Kota Bandar Lampung, maka besar harapan bahwa peristiwa banjir sebagai bencana alam mungkin tidak sepenuhnya bisa kita tolak kehadirannya, namun secara teknis dapat kita Kelola dan minimalisir dampak yang ditimbulkan bagi segenap warga masyarakat di Kota Bandar Lampung. Mari ambil bagian dan membangun kesadaran bahwa PENCEGAHAN BANJIR KOTA BANDAR LAMPUNG ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA. (*Dosen Prodi S1 Teknik Sipil – Universitas Teknokrat Indonesia)



















