Ade Utami Ingatkan Pemprov Lampung Waspadai Lonjakan Inflasi

Bandar Lampung, Warta9.com – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, mengingatkan pemerintah daerah untuk mewaspadai potensi lonjakan inflasi yang dapat mengganggu daya beli masyarakat sekaligus merusak iklim investasi.

Peringatan ini disampaikan Ade, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, menanggapi arahan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, pada Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang diikuti oleh Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

“Stabilitas harga merupakan pondasi dasar dalam menjaga daya beli masyarakat. Lebih jauh, stabilitas harga menjadi indikator krusial dalam membangun iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Ade Utami, Selasa (15/7/2025). Ia menambahkan, “Kita tidak bisa menawarkan insentif dan kemudahan investasi jika ekonomi daerah dibayangi fluktuasi harga dan inflasi yang melampaui batas nasional.”

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, inflasi bulanan pada Juni 2025 tercatat 0,04 persen, sedangkan inflasi tahunan (year-on-year) sebesar 2,27 persen, sedikit di bawah rata-rata nasional 2,5 persen.

Meski inflasi masih dalam batas wajar, Indeks Perkembangan Harga (IPH) menunjukkan tren yang perlu diwaspadai. Pada minggu kedua Juli 2025, IPH Lampung naik 0,59 persen, terdorong lonjakan harga komoditas seperti cabai rawit, beras, dan bawang merah.

Ade menekankan perlunya antisipasi sejak dini. “Jangan menunggu inflasi melesat baru bertindak. Pemerintah daerah, terutama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), harus terus memonitor harga harian, menyiapkan skema operasi pasar, memperkuat stok melalui Bulog, dan mengatasi hambatan distribusi pangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Perhubungan, untuk menjaga ketersediaan dan distribusi barang. “Kenaikan harga yang berulang akibat pasokan terhambat atau gagal panen adalah bentuk kelengahan yang merugikan masyarakat secara luas,” tegas Ade.

Sebagai Sekretaris Pansus Raperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Ade menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya memberi kemudahan bagi investor, tetapi juga harus diiringi dengan upaya menjaga fundamental ekonomi daerah agar stabil dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses