DPRD Lampung Bahas Evaluasi Kemendagri atas Perubahan APBD 2025

Bandar Lampung, Warta9.com – Badan Anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/9/2025).

Rapat ini juga membahas Rancangan Peraturan Gubernur Lampung terkait perubahan penjabaran APBD 2025.

Ketua Banang sekaligus Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyampaikan sejumlah catatan kepada TAPD, salah satunya terkait persoalan retensi dari tahun 2022. “Tadi BPKAD sudah memberikan jawaban bagaimana proses retensi bisa diselesaikan oleh OPD,” jelasnya.

Giri juga menyoroti ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Perda APBD Perubahan Lampung 2025. “Namun secara prinsip, TAPD dan Banang mampu menyelesaikan hasil evaluasi dan kegiatan siap dilaksanakan,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara, menambahkan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan antara TAPD dan Banang yang kemudian ditelaah Kemendagri. “Kita memastikan apa yang diprogramkan benar-benar berguna untuk masyarakat. Tujuannya itu saja,” ujar Naldi.

Ketua TAPD sekaligus Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Mendagri terkait APBD Perubahan Lampung 2025. “Pemenuhan urusan wajib mendapat apresiasi dari Kemendagri, salah satunya karena pembahasan dilakukan tepat waktu,” ucapnya.

Marindo mengakui masih ada catatan dari Kemendagri terkait inkonsistensi perencanaan. “Misalnya di RKPD perencanaannya pena berwarna biru, sementara di APBD jadi berwarna hitam. Tidak boleh keluar dari perencanaan. Tapi pada dasarnya kita mengikuti catatan Kemendagri,” jelasnya.

Ia juga menekankan arahan Kemendagri agar Pemprov berhati-hati dalam mengelola pendapatan dan belanja daerah, terutama terkait kewajiban retensi yang harus dianggarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses