Pejabat PPKB Tubaba Resmi Dijadikan Tersangka Korupsi Rp1,196 Miliar

Tubaba, Warta9.comKejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat resmi menetapkan Autina, S.H., oknum pejabat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara Tahun Anggaran 2021–2022.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Nomor PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H. Berdasarkan temuan penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,196 miliar.

banner 728x90*

Autina langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tertanggal 10 September 2025.

“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan Autina sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” ujar Kajari Tubaba, Mochamad Iqbal.

Autina disangkakan melanggar pasal berlapis, antara lain Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait KUHP.

Sebelumnya, Kejari Tubaba telah menetapkan beberapa pihak lain dalam kasus yang sama, termasuk terpidana Nurmansyah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6919K/Pid.Sus/2024. (W9-Nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses