Bongkar Bobrok Pungli di Rutan Kotabumi hingga Kasus Penganiayaan Antar Napi

Lampung Utara, Warta9.com – Dua narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Febran Hariansyah (20) dan M. Roni (20), mencoba melarikan diri melalui jendela ruang klinik pada Jumat (10/10/2025). Upaya itu gagal, dan keduanya berhasil ditangkap kembali oleh petugas serta warga sekitar.

Meski awalnya dalam kondisi sehat, Febran harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Handayani Kotabumi sehari setelah penangkapan. Orang tua korban, Ersan, menceritakan kronologi sebelum tragedi itu terjadi.

Bacaan Lainnya

“Rabu sebelum kaburnya, saya membesuk anak saya, kondisinya sehat wal afiat. Jumat, dia menelpon meminta dibesuk pada Rabu berikutnya dan meminta uang Rp200 ribu untuk pindah kamar karena tak betah. Saya penuhi permintaannya. Namun tiba-tiba Sabtu saya menerima kabar anak saya meninggal,” ujar Ersan dengan nada sedih.

Kakak korban, Sudirman, menambahkan bahwa adiknya juga dipaksa narapidana lain melakukan tindakan menyiksa, seperti meminum air kloset.

“Adik sempat dirawat di rumah sakit, kemudian dipulangkan ke Rutan. Saat kami membesuk, adik terbaring lemah dengan tangan diborgol. Baru dilepas setelah kami datang. Dia mengaku sakit di pinggang kanan-kiri dan kepala bagian belakang,” kata Sudirman.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Sibutar Butar, menampik dugaan penganiayaan dan meminta pihak keluarga melapor ke aparat penegak hukum agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara resmi.

“Tidak ada penganiayaan. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2015, kami dapat mengambil tindakan dengan penggunaan kekuatan berkelanjutan. Hal ini diatur dalam Pasal 23, dan upaya pelarian akan ditindak tegas secara hukum, baik kelalaian petugas maupun warga binaan,” jelasnya.

Marthen menegaskan, dugaan penganiayaan harus dibuktikan. Klaim tanpa dasar dapat masuk ranah pencemaran nama baik.
“Kami akan koordinasikan dengan Polres untuk olah TKP agar permasalahan ini jelas, baik dari pihak Rutan maupun keluarga,” tambahnya.

Kasus ini memunculkan sorotan terkait profesional dan transparansi Rutan dalam menangani narapidana. Ketua LSM Gempur Lampura, Ahmad Syarifudin, menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh.

“Hak asasi manusia harus diutamakan. Dalam proses penyelidikan, hak-hak narapidana harus dijaga agar tercipta transparansi dan akuntabilitas. Jika keluarga langsung melapor ke aparat penegak hukum, banyak pertimbangan karena mereka masih berada di bawah pengawasan Rutan,” ujarnya.

Penganiayaan terhadap narapidana dapat dianggap pelanggaran hak asasi manusia dan dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, penyelidikan yang transparan menjadi kunci untuk memastikan kebenaran dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. (Alam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses