Korupsi Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Ditahan Kejari

Suasana konferensi pers di Kejari Mesuji terkait penahanan Ketua Bawaslu Mesuji dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. dok ist

Mesuji, Warta9.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menahan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I., usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023–2024.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Kepala Kejari Mesuji Nomor TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025. Deden dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari, sejak 24 Oktober hingga 12 November 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi, S.H., mengatakan kasus tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Bawaslu Mesuji untuk mendukung pengawasan Pilkada 2024.

“Hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp347.746.637,” ujar Jodhi dalam keterangan pers, Jumat (24/10/2025).

Berdasarkan dokumen Berita Acara Kesepakatan Nomor BL.04.04/535/VI.06/MSJ/2023 dan Nomor 04/HK.01.00/K.IA/06/09/2023 tertanggal 19 September 2023, Bawaslu Mesuji diketahui menerima dana hibah dari Pemkab Mesuji dengan nilai total usulan mencapai Rp11,23 miliar.

Kejari Mesuji menilai sebagian dana tersebut tidak dikelola sesuai peruntukan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelas Jodhi.

Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah Mesuji.

Kejari Mesuji memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk upaya mengembalikan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut. (W9-San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses