Bandar Lampung, Warta9.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung sekaligus Sekretaris Fraksi PKS, Syukron Muchtar, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung.
Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), sejak awal 2025 tercatat 572 siswa di Lampung dan lebih dari 5.600 siswa secara nasional terdampak kasus keracunan terkait program tersebut.
Syukron menilai MBG sejatinya merupakan program mulia pemerintah untuk memperbaiki gizi anak bangsa, namun lemahnya pengawasan dan tata kelola menimbulkan persoalan serius.
“Kita semua mendukung upaya peningkatan gizi anak-anak. Tetapi jika pelaksanaannya menimbulkan keracunan massal, maka ini alarm serius. Keselamatan siswa harus lebih diutamakan daripada sekadar menjalankan program,” tegas Syukron, Jumat (26/9/2025).
Politisi ini meminta pemerintah daerah di Lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyediaan makanan dalam MBG. Audit independen yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan mutlak diperlukan untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah kejadian serupa.
Selain itu, Syukron menekankan pentingnya regulasi daerah yang kuat untuk mendukung implementasi MBG, seperti Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah yang mengatur standar keamanan pangan, distribusi, serta sanksi tegas bagi pihak penyelenggara yang lalai.
Ia juga meminta protokol darurat yang jelas, termasuk mekanisme penanganan cepat, hotline pengaduan, dan kompensasi layak bagi korban keracunan. “Anak-anak dan orang tua tidak boleh dibiarkan menghadapi dampak keracunan seorang diri. Negara wajib hadir untuk memberi perlindungan maksimal,” tegasnya.
Syukron menekankan bahwa beban akibat kelalaian dalam pelaksanaan MBG tidak boleh ditimpakan pada APBD Lampung. Tanggung jawab sepenuhnya harus ditanggung oleh penyedia jasa atau pemerintah pusat sesuai prinsip akuntabilitas publik.
Menurut Syukron, jaminan keamanan pangan bukan hanya soal distribusi makanan, tetapi hak dasar masyarakat yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kelalaian yang menyebabkan sakit atau luka dapat dijerat Pasal 360 KUHP.
Sebagai penutup, Syukron menegaskan komitmen Fraksi PKS DPRD Lampung untuk mengawal agar MBG benar-benar bermanfaat. “PKS hadir untuk memastikan setiap program pro-rakyat berjalan baik, aman, dan membawa manfaat. Kami ingin MBG benar-benar sehat dan bergizi, bukan justru menimbulkan trauma bagi siswa dan orang tua,” pungkasnya




