43 WBP Rutan Kelas IIB Kotabumi Dapat Asimilasi

Kotabumi, Warta9.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB, Kotabumi, Lampung Utara, melaksanakan Asimilasi di rumah bagi 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Asimilasi tersebut sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Keputusan Menkumham ini memperpanjang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021. Keputusan mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Kasubsi Pelayanan Tahanan melakukan serah terima WBP yang menjalani Asimilasi di rumah kepada Bapas Kelas II Kotabumi yang diterima oleh Kasubsi BKD. Dimana, 43 orang WBP Rutan yang mendapatkan Asimilasi di rumah dengan rincian 41 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi mengatakan, hari ini kita melakukan amanat dari Kepmenkumham M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 yang dilakukan secara bertahap sesuai persyaratan dalam peraturan tersebut. Sabtu, (02/07/2022),

“Dimana hari ini sebanyak 43 orang WBP yang mendapat program asimilasi serta telah kita lakukan serah terima terlebih dahulu dengan BAPAS Kotabumi, sehingga mereka yang mendapatkan program ini adalah WBP yang sudah layak mendapatkan Hak nya,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), M. Amran Faisol mengucapkan selamat kepada saudara-saudara semua yang mendapatkan program asimilasi dirumah karena ini merupakan sebuah kesempatan yang sangat luar biasa.

“Sehingga apa yang di dapat ketika menjalani hukuman di Rutan/Lapas dapat menjadi pengalaman yang sangat berarti sehingga jauh lebih baik untuk bermasyarakat ketika dirumah nantinya,” ucapnya.

Lanjut Ambran, bebas dengan program Asimilasi ini bukanlah bebas murni sehingga 43 orang WBP yang mendapatkan Asimilasi ini akan di lakukan pengawasan sampai mereka selesai proses bebas hukuman mereka.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Sabar Anju Padang mengatakan, peraturan menteri ini tentu berlaku bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya narapidana dengan tindak pidana non PP No.
99 Tahun 2012, dinilai berkelakuan baik dan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan.

“Ketentuan narapidana yang dua pertiga masa pidananya dan narapidana anak setengah masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2022,” imbuhnya.

Tindak pidana yang tidak dapat diajukan Asimilasi dirumah yaitu Narkoba, Terorisme, HAM berat, asusila, kasus pencurian dengan kekerasan yang disebut dalam Pasal 365 KUHPidana, serta seorang residivis dan khusus kasus narkoba. Sejatinya, yang berhak mendapatkan asimilasi ialah yang masa hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Salah satu WBP yang bebas asimilasi didampingi oleh 42 orang lainnya mengatakan, “Alhamdulillah. saya dan teman-teman bisa ketemu keluarga dirumah dan akan kembali ke kampung halaman. Saya dan teman-teman mengucapkan terima kasih kepada bapak Ka.Rutan serta seluruh petugas rutan yang telah membimbing dan tidak ada kata henti selalu membina saya dan teman-teman,” tutupnya. (Rozi Van/Lam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses