Kotabumi, Warta9.com – RR (19), tersangka pemerkosa dan pembunuhan terhadap karyawan warung sate di Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Dedi Kurniawan, kepada sejumlah wartawan, Senin (11/8/2025).
Dijelaskan, RR ditangkap tim gabungan Polres Lampura bersama Polda Lampung, saat bersembunyi di Kabupaten Waykanan, Sabtu (9/8/2025), beberapa hari usai menghabisi nyawa korban berinisial DJ (24).
Saat itu, tersangka bermaksud mencuri kotak amal yang ada di warung sate tempat korban bekerja. Namun aksinya dipergoki korban hingga tersangka panik dan menyekap wajah DJ dengan bantal hingga pingsan.
Melihat korban tak berdaya, muncul niat tersangka memperkosa korban. Sesaat DJ tersadar dari pingsannya, RR memukul kepala serta kembali membekap wajah korban hingga tewas.
Mengetahui korban tak bernyawa, tersangka langsung melarikan diri dengan membawa dompet korban serta uang di dalam kotak amal yang ada di dalam warung tersebut.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pemilik warung sate dengan kondisi mengenaskan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui RR lah tersangkanya. Dia kami tangkap di wilayah Waykanan. Saat diminta menunjukkan barang bukti, tersangka berusaha kabur dan menyerang petugas. Sehingga memberikan tindakan tegas terukur (menembak kaki kanan,red),” ujar Kapolres.
Terpisah, RR mengakui semua perbuatannya. Dirinya tega menghabisi nyawa DJ lantaran dirinya takut aksi pencurian dipergoki.
“Saya spontan (menghabisi nyawa korban) karena ketahuan mencuri. Saya menyesal,” singkat pria yang masih lajang tersebut. (Van)











