BANDAR LAMPUNG, Warta9.com — Provinsi Lampung tengah mengalami surplus produksi telur ayam ras. Untuk mencegah harga jatuh di tingkat peternak, Komisi II DPRD Lampung mendorong agar telur dijadikan konsumsi rutin di seluruh instansi pemerintahan dan sekolah negeri.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung, Selasa (8/7/2025).
“Kalau kita surplus, jangan sampai telur tidak terserap dan membuat harganya anjlok. Kami sarankan instansi pemerintah di provinsi maupun kabupaten/kota menjadikan telur sebagai konsumsi wajib, baik sebagai kudapan, makanan tambahan, maupun program gizi seimbang,” kata Mikdar.
Telur: Alternatif Sehat dan Pemberdayaan UMKM
Menurut Mikdar, langkah ini tidak hanya menstabilkan harga pasar, tetapi juga meningkatkan asupan protein hewani masyarakat.
Ia menekankan bahwa telur bisa menjadi alternatif lebih sehat dibandingkan makanan tinggi gula atau pengawet yang kerap disajikan dalam agenda resmi pemerintah.
“Daripada menyajikan manisan dari luar daerah, lebih baik telur rebus atau olahan UMKM lokal. Ini sekaligus bisa menjadi peluang pemberdayaan ekonomi rakyat,” tambahnya.
Sinergi Lintas OPD Diperlukan
Mikdar juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan, agar konsumsi telur lokal bisa dikampanyekan secara masif.
“Jangan sampai Lampung hanya jadi daerah produsen, tapi rakyatnya sendiri tidak menikmati. Kalau tidak diserap lokal, akhirnya malah dikirim keluar provinsi,” tegasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Disperindag Lampung, Siti Fatimah, menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
“RDP ini jadi momentum memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan kebijakan strategis, termasuk program ketahanan pangan nasional,” ujarnya. (*)

