BANDAR LAMPUNG, Warta9.com — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera mengusulkan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Wayterusan, meliputi SP1, SP2, dan SP3, sebagai desa definitif.
Saat ini, ketiga wilayah tersebut masih tergabung dalam Desa Mataramudik, Kecamatan Bandar Mataram. Munir menilai kondisi SP1 dan SP2 telah memenuhi seluruh syarat administratif untuk dimekarkan, sedangkan SP3 masih harus menunggu penataan lahan.
“Warga SP1, SP2, dan SP3 sudah puluhan tahun menunggu status desa definitif. Mereka punya sekolah, masjid, lapangan, bahkan sarana-prasarana lengkap. Jumlah penduduknya pun sudah lebih dari 550 kepala keluarga, sesuai syarat pembentukan desa,” ujar Munir, Selasa (8/7/2025).
Dukungan Kemendes dan Tantangan Lahan SP3
Munir menyebut bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi telah mengirim surat resmi kepada Bupati Lampung Tengah pada 8 November 2023.
“Surat itu menyatakan bahwa lahan di SP1 dan SP2 sudah tidak bermasalah, sehingga secara prinsip bisa direkomendasikan menjadi desa definitif,” jelasnya, mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Sementara itu, untuk SP3, Pemkab diminta segera berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait, karena 350 hektare wilayah masih berstatus kawasan hutan.
Perjuangan Puluhan Tahun Belum Tuntas
Munir menegaskan, warga transmigran yang tinggal di wilayah tersebut sejak 1997 masih belum merasakan kemerdekaan administratif. Jalan yang mereka lalui masih tanah, listrik baru tersedia beberapa tahun terakhir, dan bantuan dana desa pun belum bisa diterima karena status wilayah belum definitif.
“Indonesia sudah merdeka, tapi ada warga transmigran di Lampung yang belum merasakan kemerdekaan administratif. Ini harus kita perjuangkan bersama,” ujar Munir.
Munir juga meminta pihak Indo Lampung, anak usaha Sugar Group Companies (SGC), untuk melepas wilayah SP1, SP2, dan SP3 agar bisa dimekarkan menjadi desa definitif.
“Saya anggap ini pekerjaan rumah saya yang belum tuntas. Saya akan bawa isu ini ke pimpinan DPRD, Gubernur Lampung, serta Komisi I agar percepatan pendefinitifan desa ini menjadi prioritas,” pungkasnya. (*)











