Bahas APBD 2021, DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, Kamis (7/11/2020).

Dalam sambutannya, Pjs Bupati Malang, Sjaichul Ghulam menyampaikan, bahwa kebijakan pembangunan Kabupaten Malang untuk tahun 2021 telah disusun dengan memperhatikan seluruh kemampuan potensi daerah, tantangan dan peluang yang akan dihadapi dalam menjalankan proses pembangunan.

Dimana dalam tahapan proses perencanaan pembangunan ini menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top down dan bottom up, yang diawali dengan penyelenggaraan musrenbang mulai dari desa/ kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional.

Begitu juga rapat-rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun kementerian/lembaga yang ada di pusat, termasuk memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Malang dan hasil rapat kerja dengan DPRD serta memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

Dari proses tersebut telah disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2021 dengan tema pembangunan “Mewujudkan Kabupaten Malang Yang Sejahtera, Berdaya Saing Melalui Pengembangan Pembangunan Ekonomi Daerah Sektor Pariwisata Serta Kualitas Daya Dukung Lingkungan Hidup”. Dimana tema tersebut telah ditetapkan dalam lima prioritas pembangunan daerah tahun 2021.

Lima prioritas pembangunan ini meliputi, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Pelayanan Pendidikan, Kesehatan yang Bermutu dan Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial, Peningkatan Pembangunan Infrastruktur yang Merata untuk Mendorong Aktifitas Perekonomian Masyarakat.

Prioritas berikutnya yaitu, Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Masyarakat Berbasis Pertanian, Pariwisata, Industri Kreatif dan Sektor Lain yang Berdaya Saing, dan yang kelima adalah Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana.

“Dari lima prioritas pembangunan tersebut tentunya akan memberi arah dalam menyusun program dan kegiatan pada masing-masing rencana kerja anggaran Perangkat Daerah, dengan harapan anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” terangnya.

Menurut Pjs Bupati Malang, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 ini terdapat perubahan yang mendasar terkait struktur APBD, khususnya pada struktur Belanja Daerah.

“Apabila pada tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya kita semua sudah banyak memahami bahwa Belanja Daerah terbagi menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, pada Tahun Anggaran 2021 Belanja Daerah terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer,” terangnya.

Plt. Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin mengatakan, bahwa dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang yang diajukan sebanyak 18 (delapan belas) Rancangan Peraturan Daerah, setelah dilakukan asistensi berubah menjadi 17 (tujuh belas) Rancangan Peraturan Daerah

“Kami mengingatkan kepada Perangkat Daerah yang menjadi pengusul Rancangan Peraturan Daerah di Tahun 2021 untuk segera menyiapkan bahan dan materi serta melakukan tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsesi Rancangan Peraturan Daerah ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.

Sodikul Amin juga berharap semoga apa yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Raperda dapat memberikan kebaikan dan manfaat bagi DPRD, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Malang. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.