Jelang Natal dan Tahun Baru, Walkota Tegal Sidak Toko Makanan

Tegal, Warta9.com – Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono bersama Dinas Kesehatan setempat, menemukan beberapa makanan yang mendekati masa kadaluwarsa dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang telah habis dan belum diganti di Toko Mira Kota Tegal. Itu diketahui saat melaksanakan operasi makanan dan minuman kadaluwarsa di Toko Mira, Kota Tegal, Rabu (18/12/2019).

Produk yang mendekati masa kadaluwarsa yakni milk chocolate Van Houten sejumlah 3 pcs, dengan masa kadaluarsa hingga 26 Desember 2019,sementara produk yang nomor PIRT-nya masih menggunakan PIRT yang lama yakni pisang sale merpati, sedangkan telor asin sumber rejeki ijin IPRT-nya sudah habis dan kerupuk antor tidak ada ijin repacking.

“Sifatnya menjaga saja, makanan yang beredar harus berijin, ada beberapa cokelat yang sudah mendekati waktu kadaluwarsanya,” ungkap Dedy Yon, di dampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr. Sri Prima Indraswari.

Dikatakan Dedy, ditemukan beberapa cokelat yang mendekati batas waktu kadaluwarsa, namun dia kemudian membeli cokelat tersebut dan mengkonsumsinya bersama awak media yang hadir meliput operasi manmin kadaluwarsa tersebut.

“Waktunya sangat mepet, sampai akhir tahun ini. Ini masih tanggal 18 hanya waktu satu minggu dua minggu, ini pun menjaga saja, dan saya sebagian sudah membeli dan mencoba makan dan tidak masalah,” ungkap Dedy.

Meski memiliki batas waktu hingga beberapa hari lagi, Dedy menyatakan, untuk antisipasi agar tidak dikonsumsi oleh masyarakat maka diminta pemilik toko untuk mensterilkan produk tersebut.

“Terutama anak-anak yang tubuhnya belum kuat, tidak seperti orang dewasa, harusnya membatasi makan makanan tentunya yang tidak layak untuk dimakan seperti batas waktunya sudah melebihi masa kadaluarsa, atau zat perwarna yang tidak berlebihan tau pengawet yang terlalu banyak, diharapkan mulai dari sekarang makanan tersebut mulai steril,” pinta Walikota.

Tindakan selanjutnya, dikatakan Walikota, Pemerintah harus mengambil atas dasar dari kesadaran penjualnya, harapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr. Sri Prima Indraswari menegaskan tidak ditemukan masalah dalam sidak tersebut. Karena yang ditemukan makanan yang mendekati masa kadaluarsa, sehingga masih bisa dikonsumsi.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Tegal kemudian menyarankan kepada pemilik Toko Mira, Beni, yang dituangkan dalam berita acara.

“Dalam berita acara yang juga ditandatangani Beni, Dinas Kesehatan menyarankan untuk tidak menerima atau menjual produk dengan ijin PIRT lama dan produk yang mendekati masa kadaluwarsa harus ditarik atau tidak dijual kembali,’ tandas Prima. (W9-sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.